
SERDANG BEDAGAI, Sekilasmedia.com – Empat pemuda kawanan pembobol rumah toko milik Halim Putra (45) di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Adapun keempat pelaku yakni M.Andre Utama(24), Riko Irfandi (23), Budianto(18) dan salah satunya IAA(16) mereka tinggal di Kampung Tempel Dusun 5, Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai ditangkap di depan terminal Sri Mersing Tebing Tinggi, Jumat (8/5/2020) malam.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Sabtu (9/5/2020) mengatakan, diketahui kejadian itu diketahui saat saksi Andi (34) datang ke toko milik untuk belanja, saksi melihat toko tersebut terbuka sementara pemiliknya tidak berada di rumah, Rabu (6/5/2020).
“Saksi terkejut melihat toko terbuka dan isi rumah berserah, sedangkan pemiliknya tidak ada,” katanya.
Dijelaskannya, dari pengakuan korban saat membuat laporan ke polisi beberapa isi rumah seperti pintu kayu, pintu piber dan tempat tidur hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp 10 juta.
“Para tersangka ditangkap di terminal Sri Mersing Tebing Tinggi saat akan mencoba kabur ke Pekan Baru,” ucap AKBP Robin.
Menurut Kapolres, para tersangka masuk setelah merusak pintu, kemudian para tersangka membawa barang hasil curian dengan menggunakan motor. Dalam melakukan aksi tersebut peran para tersangka berbeda-beda.
“Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” bilangnya. (mad)





