Hukum

Pengedar Narkoba Sergai Diringkus

×

Pengedar Narkoba Sergai Diringkus

Sebarkan artikel ini

 

Gonyek pengedar narkoba diringkus Polres Serdang Bedagai, Jumat (15/5/2020).

SERDANG BEDAGAI, Sekilasmedia.com – Pengedar narkoba jenis sabu asal Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diringkus Sat narkoba Polres Serdang Bedagai disekitar areal kebun sawit, Jumat (15/5/2020).

Bagus Hartama alias Gonyek (23) ditangkap polisi di Dusun 10, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Selain meringkus tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pekat narkoba jenis sabu dengan berat brutto 1,80 gram, 1 buah pipa kaca/ pirex, 1 buah pipa plastik yang ujungnya diruncingkan seperti skop, 1 buah jarum suntik dan 1 smartphone.

BACA JUGA :  Kasus Mafia Bola Liga 3, Akhirnya Ditreskrimum Polda Jatim Tetapkan 5 Orang Tersangka 1 DPO

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan tersangka atas adanya informasi dari masyarakat adanya pengedar narkoba berada diareal kebun sawit untuk melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Edarkan Pil Double L, Pria Warga Desa Sumberagung Berhasil Ditangkap Polsek Rejotangan 

“Tersangka berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba disekitar areal kebun sawit,’ katanya.

Dikatakan Kapolres, dari pengakuannya tersangka sudah menjalankan bisnis haramnya selama 6 bulan akibat tidak mempunya pekerjaaan.Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk diproses secara hukum.

“Tersangka dijeratvpasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara,” bilangnya. (ah)