Kriminal

Sadis, Bocah Ingusan Diperkosa Kakak Sepupu dan Paman

×

Sadis, Bocah Ingusan Diperkosa Kakak Sepupu dan Paman

Sebarkan artikel ini

 

Denpasar, Sekilasmedia.com
Kisah miris dialami Ni MS (14) bocah perempuan asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah ditelantarkan sang ayah, anak sulung dari tiga bersaudara ini diperkosa oleh kakak sepupu hingga hamil, lalu dinikahkan.

Tak sampai di situ, Ni MS kembali dirudapaksa mertuanya I Made YS (55) yang notabene masih pamannya sendiri. Akhirnya kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polresta Denpasar, pada Juni lalu, didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.

Dari informasi yang himpun, aksi pemerkosaan Ni MS oleh kakak sepupunya Putu B (15) terjadi pada pertengahan 2019 silam. Kala itu Ni MS masih berusia 13 Tahun dan duduk di bangku kelas IV SD. Sempat lanjut kejenjang SMP tapi hanya bertahan satu semester sebelum akhirnya terhenti gara gara hamil.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Anom Danujaya saat diminta konfirmasinya Kamis (2/7) membenarkan, pelaku Made YS sudah ditangkap. Namun untuk selebihnya mantan Kapolsek Kuta itu engan membeberkan.

BACA JUGA :  8.522 KG GANJA DI AMANKAN SAT RESNARKOBA SIDOARJO DARI SEORANG TERSANGKA IB .

“Ya benar, setelah menerima laporan kami langsung bergerak meringkus pelakunya. Nanti kita rilist,” terangnya singkat.

Sumber dipercaya menyebutkan, korban merupakan anak pertama dari istri pertama I Wayan Su yang kini sudah menikah siri dengan wanita Jawa. Korban selama ini tinggal di Desa Pedungan bersama dua adik dan ibunya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

“Korban bersama keluarganya tinggal dalam satu pekarangan rumah dengan pelaku,” jelas sumber.

Pasca menikah, korban Ni MS masih berusia 13 tahun tinggal serumah di rumah Putu B, tapi tidak tidur sekamar. Korban akhirnya melahirkan bayi laki-laki, Maret 2020 lalu. Rupanya tidak tidur sekamar dengan suaminya, menjadi petaka bagi korban yang baru melahirkan.

“Yang bersangkutan diperkosa oleh mertuanya, pada akhir April 2020 dinihari pukul 03.00 Wita,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua P2TP2A Kota Denpasar, Ni Luh Anggreni, menjelaskan, laporan ke polisi dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari konselor Puskesmas di Denpasar Selatan. Kemudian pihaknya melakukan upaya-upaya.

BACA JUGA :  Palsukan Merk Kosmetik, Warga Tuban Raup Ratusan Juta Per/Bulan

“Ini kasus kekerasan seksual, bukan delik aduan yang bisa didamaikan, tapi wajib dilaporkan,” ucap Anggraini.

Lebih lanjut, sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, memang sempat terjadi diskusi cukup alot dengan ibunda korban, Ni Ketut W, (42). Korban mengalami trauma berat setelah mendapat kekerasan seksual oleh mertuanya. Sedangkan untuk mengembalikan kondisi psikis korban, telah memindahkan tempat tinggalnya dengan perlindungan P2TP2A.

“Syukurlah, setelah melalui diskusi alot dengan ibunya, kasus ini akhirnya bisa kami laporkan,” tutup Anggraini.

Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar telah memeriksa I Made YS dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan menantu bawah umur.

Kini tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara plus denda maksimal Rp 5 miliar