
Probolinggo, Sekilasmedia.com –
Mantan staff Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemkot Probolinggo, Tutang Ari Wibowo yang dicopot dari jabatannya karena dinilai melanggar disiplin melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kuasa Hukum Tutang, Hasmoko mengatakan gugatan tersebut didasari karena pencopotan kliennya sebagai kepala OPD di Pemkot Probolinggo itu dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Surat ke Komisi ASN sudah kami kirimkan, dalam waktu dekat kami juga merencanakan mengirimkan gugatan ke PTUN yang akan direncanakan pekan depan terkait surat keputusan Walikota yakni soal pembebasan tugas kepada saudara Tutang dan pengangkatan jabatan baru sebagai staf kecamatan,” terang Hasmoko kepada awak media.
“Dinilai dugaan pelangaran dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 pasal 3 soal disiplin PNS tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada klien kami. Maka kami sebagai kuasa hukum penggugat akan segera melakukan gugatan dalam persoalan ini,” imbuhnya.
Hasmoko juga menambahkan tuduhan pelanggaran yang dilakukan clientnya itu diduga dikaitkan dengan politik yakni soal berswafoto dengan mantan Wali Kota Probolinggo Buchori 2 periode di tahun 2004-2014 itu.
“Tuduhan selanjutnya yakni tidak menghadiri satu kali rapat dinas dinilai tidak loyal terhadap atasan, padahal clientnya saat itu sedang menerima keluhan warga terkait jalan rusak dibeberapa ruas kota,” ungkap Hasmoko
Dirinya berharap upaya gugatan yang dilayangkan kepada lembaga baik di komisi ASN maupun di PTUN bisa segara dikabulkan.
“Kalau melihat kasus yang terjadi, 90% kami yakin gugatan yang dilayangkan nanti bisa diterima oleh kedua lembaga itu,” ujarnya.
Sementara itu Tutang mengatakan keputusan untuk melakukan upaya hukum atas pencopotan dirinya sudah menjadi kesepakatan bersama keluarga.
“Kami serahkan semua permasalahan ini pada kuasa hukum saya bersama dengan timnya. Pada dasarnya saya hanya ingin mencari keadilan,” ucap Tutang. (fahrul)






