
Gianyar Bali ,Sekilasmedia. Com-
Sidang terdakwa ibu pembunuhan 3 anak kandung, Ni Putu Septyani Parmadani (33) di PN Gianyar, yang diketuai oleh Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Wija, didampimgi hakim anggota Wawan Edi Prastyo dan Diah Astuti, memasuki tahap putusan.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Ariyanto Pasodung, dalam bacaannya menjatuhkan tuntutan 19 tahun penjara, setelah terdakwa yang sebelumnya seorang guru sekolah dasar ini terbukti bersalah.
Dikuatkan sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan betencana.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 19 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ” ucapnya.
Sementara, pengacara terdakwa, I Made Somya Putra keberatan atas tuntutan tersebut, memohon untuk melakukan pledoi. Pembacaan pledoi diagendakan pada Kamis (27/9) esok.
Ibu 33 tahun itu pun tampak syok dengan tuntutan tersebut. Beberapa kali terlihat mengusap air mata dengan tisu. Saat beranjak dari kursi pesakitan, ia langsung memeluk kuasa hukum dan orang tuanya.
Kuasa hukum terdakwa, yang ditemui usai persidangan mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Tuntutan itu dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam beberapa kali sidang sebelumnya.
” Tuntutan yang disampaikan JPU itu seolah-olah kita tidak pernah bersidang selama ini. Beberapa saksi yang kita hadirkan tidak pernah dipertimbangkan, ” kesal Somya.
Juga mengungkapkan beberapa fakta yang tidak pernah ada di persidangan tiba-tiba muncul dalam tuntutan. Hal ini lah yang akan disikapi melalui pledoi.(son)





