LUMAJANG,Sekilasmedia.com –Satreskrim polres Lumajang berhasil meringkus seorang warga yang bernama Ahmad Ridho, warga Dusun Randuan Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dan Truk (20/09/2018).
“Menurut Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Iswanusi, S.I.K, melalui Paur subbag humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro, Pelaku dibekuk karena telah melakukan penggelapan sepeda motor dan truk.
Pelaku di tangkap di jalanraya Jatigono, tersangka terpaksa di Lumpuhkan kakinya oleh petugas karena saat penangkapan berusaha melarikan diri.
“Kemudian Pelaku digelandang kepolres Lumajang, Untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut oleh tim penyidik terhadap tersangka dan dilakukan pengembangan.
“Ternyata tersangka sering melakukan tindak kejahatan penggelapan di 23 TKP diwilayah hukum Polres Lumajang, Dan Tersangka juga melakukan penggelapan di 1 TKP masuk Wilayah hukum Polres Jember,”terangnya.
“Sedangkan modus yang digunakan untuk mengelabui korbanya secara meyakinkan tersangka dengan berpura-pura meminjam kendaraan korban tujuan akan digunakan untuk melihat kendaraan trucknya lalu dibawa dan dijual kepada orang lain tanpa ijin pemiliknya.
“Dan kini Tersangka bersama Barang bukti 9 unit sepeda motor sudah diamankan, dipolres lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut,
Untuk saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan dimungkinkan masih ada pelaku lainnya yang belum tertangkap.
“Polisi masih kembangkan, diduga ada TKP Tempat Kejadian Perkara -TKP lain yang dilakukan tersangka..,”pungkasnya (Shelor)






