LUMAJANG, Sekilasmedia.com– Polsek Sumbersuko mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki dan membawa Sajam yang diduga untuk aksi kriminalitas, Jum’at (20/11/2020).
Kapolsek Sumbersuko AKP SUGIANTO, S.H. menjelaskan, Hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira pukul 01:30 Wib, di depan sebuah toko yang terletak di Dusun Krajan Rt. 001 Rw. 001 Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
” Anggota Polsek Sumbersuko mengamankan Asep Sunandar Bin Joni (22) Karena kedapatan membawa Sajam jenis clurit tanpa dilengkapi dengan surat sah dari pejabat yang berwenang bersama dengan 2 rekannya Imam Mustofa (20) warga Dusun Nangkaan Desa Ranu Pakis Kecamatan Klakah dan Yoyok Kurniawan (24) warga Dusun Wringin Desa Ranu Bedali Kecamatan Ranuyoso,” Paparnya.
Joni Warga asal Dusun Kauman Rt. 04 Rw.02 Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, di amankan anggota Polsek Sumbersuko di duga hendak melakukan tindak kriminalitas.
” yang mana pelaku pada saat itu bersama dengan rekannya berangkat dari rumah dengan membawa Sajam jenis clurit yg masih terbungkus rangkanya dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri dan ditutupi dengan jaket loreng tentara,” Terang Kapolsek.
Selanjutnya pelaku mencari sasaran Sepeda motor yang sedang diparkir, sesampai di depan sebuah toko yang terletak di Dusun Krajan Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko, pelaku melihat sepeda motor yang diparkir di lorong rumah warga melakukan aksinya.
Namun na’as hal tersebut di ketahui Muari Agustian, lalu menghubungi petugas dari Polsek Sumbersuko yang sedang berpatroli.
“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas dari Polsek Sumbersuko dari tersangka didapati 1 (satu) bilah Sajam jenis clurit dan kunci model T,” jelasnya.
” Selanjutnya tersangka dan 2 rekannya beserta Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Sumbersuko guna penyelidikan lebih lanjut,” Tutupnya.
Ketiga Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. (Maria)