Kriminal

KE 4 PENCURI MOBIL TRUCK DIRINGKUS POLISI SALAH SATUNYA KEPALA DUSUN SRUNI

×

KE 4 PENCURI MOBIL TRUCK DIRINGKUS POLISI SALAH SATUNYA KEPALA DUSUN SRUNI

Sebarkan artikel ini

Lumajang ,sekilasmedia.com)-tiga Anggota  Serse Polsek Ranuyoso melaksanakan patroli dengan R2 ditempat rawan kriminalitas (Curas, Narkoba dan Curwan) khususnya diwilayah utara lumajang, telah menghentikan 1 Unit mobil Merk Nissan Grand Livina No.Pol B 1674 NZO warna silver dengan penumpang 3 (tiga) orang laki2 yang mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang digunakan, berhasil diketemukan Sejumlah alat bukti berupa Senjata Tajam jenis Clurit,dan Pisau serta beberapa barang lainnya yang erat kaitannya digunakan untuk melakukan tindak pidana kriminal, juga 1 Kunci kontak Mobil Truk yang diduga terkait hasil kejahatan,(23/09/2018) Senin pukul 03.30 Wib.

Setelah dilakukan pengembangan bersama yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lumajang Hasran S.H M.HUM Reskrim Polsek Ranuyoso yang dipimpin langsung 1 (satu) Pelaku lainnya yg terkait berhasil ditemukan oleh Kapolsek Padang dan Danramil Padang dan dari hasil pemeriksaan sementara berhasil terungkap pernah melakukan Tindak Pidana Percurian mobil Truk, kejadian Hari Senin, 24 September 2018, Pkl 02.30 Wib di Dusun kebonan, Desa/Kec. Padang – Lumajang.Dan melakukan Pencurian Sapi di 13 TKP. Namun sayangnya sampai saat ini belum ada korban yang melaporkan atas kejadian tersebut,”Ungkap Hasran

BACA JUGA :  Melawan dengan Senjata Api Rakitan, Pelaku Curanmor Ditembak Mati Polisi

Kasar Reskrim menambahkan bahwa,identitas pelaku sudah diketahui dan sudah ditetapkan statusnya menjadi DPO terkait pencurian Sapi yang dilakukanya di Desa Sombo,namun 1 TKP dan 2 ekor sapi sudah dikembalikan kepada pemiliknya,dan (tidak ada LP nya)

Masih menurut Kasat Reskrim Hasran bahwa,Tersangka Eko Sugianto adalah Residivis perannya bertindak sebagai pelaku utama dalam kasus curanmor roda empat dan roda dua dan sudah pernah mengalami masuk penjara dua kali di Lapas Salatiga dengan kasus yang sama. Kemudian Rosi kini statusnya sudah ditetapkan menjadi DPO kasus pencurian sapi pada 14 Juli 2015. Selanjutnya Kepala Dusun Sruni yang bernama Misnur telah melakukan Tindak Pidana Pencurian kendaraan jenis truk diduga salah satu aktor pelaku maraknya pencurian hewan sapi di Lumajang,”bebernya Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran S.H M.Hum

BACA JUGA :  Satresnarkoba Amankan Tiga Tersangka Dan BB Sabu Dalam Ops Cipkon Aman Semeru 2019

Kemudian ke empat pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Lumajang,guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Namun saat dilakukan pengembangan tersangka berupaya lari menyerang dan membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan segera menembak pada kedua kakinya.

“Karena melawan petugas, kami langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan mengenai dua kakinya,” tegas Hasran.

Dan kini sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 5 buah kunci T, mobil Nisan Livina Nopol B 1674 SZQ sebagai sarana, 1 set alat GPS, 1 buah anak kunci mobil truk hasil kejahatan, dan 1 unit mobil truk Mitsubishi Ragasa

Pelaku Tertangkap tangan petugas Tanpa Hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk diancam pidana penjara paling lama 10 Tahun sebagaimana tertuan dalam Pasal 2 ayat 1 UUDRT No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Penikam/Penusuk.

Kini Tersangka Pencurian dengan dengan pemberatan (Mobil Truk). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun,”tandasnya (kar)