
Tulang Bawang, Sekilasmedia.com -Polsek Penawar Tama berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku komplotan spesialis Pencurian dengan pemberatan (curat) kabel listrik milik perusahaan listrik negara (PLN).
Kapolsek Penawar Tama Iptu Timur Irawan, SH, mengatakan ketiga pelaku curat kabel listrik milik PLN ditangkap pada hari Kamis (26/11/2020), di rumahnya masing-masing yang berada di Kampung Sido Makmur Kecamatan Penawar Tama.
“Pelaku berinisial PR als GA (37), berprofesi buruh, ditangkap sekira pukul 08.00 WIB, pelaku berinisial SU (25), berprofesi buruh, ditangkap sekira pukul 17.00 WIB dan pelaku berinisial JS (40), berprofesi wiraswasta, ditangkap sekira pukul 18.00 WIB. Ketiga pelaku ini merupakan warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Jum’at (27/11/2020).
Kapolsek menjelaskan,aksi pencurian kabel diketahui pada hari Senin tanggal 23 November 2020,yang mana karyawan PLN Wahyudi (31) mendapat laporan dari Kuswarahadi (37),lalu keduanya menuju TKP di Jalan Lintas Rawa Pitu tepatnya di Kampung Sidoharjo dan setibanya di TKP terlihat kabel yang belum dialiri listrik milik PLN sudah putus, jelasnya
Kapolsek menerangkan,pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 Sdr, Wahyudi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penawar Tama dan Akibat kejadian pencurian kabel listrik tersebut, PLN mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 180 Juta
Setelah mendapat laporan dari PLN, anggota Polsek penawar Tama langsung bergerak cepat mencari pelaku pencurian tersebut, dan berkat keuletan serta kegigihan anggota di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku PR als GA dan pelaku SU adalah orang yang memanjat tiang dan mengambil kabel dengan cara di potong menggunakan gergaji besi, setelah itu kabel dibawa ke kebun karet yang berjarak sekira 50 meter dari TKP untuk dibuang kulitnya dan berhasil terkumpul 180 Kg aluminium,” jelas Iptu Timur.
Kapolsek menambahkan, setelah kabel dikupas,para pelaku memperoleh 180 Kg aluminium, lalu dijual kepada penadah JS dengan harga Rp. 1,8 Juta dan JS ini membawa barang hasil curian ke rumahnya dengan menggunakan mobil pick up warna hitam, BE 8492 SY.
Para pelaku saat ini masih sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawar Tama, untuk pelaku PR als GA dan pelaku SU akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku JSĀ dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.





