Kriminal

Konsumsi Dan Edarkan Pil Setan, Dua Pria di Lumajang Pulang ke Hotel Prodeo

×

Konsumsi Dan Edarkan Pil Setan, Dua Pria di Lumajang Pulang ke Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilasmedia.com- Lagi-lagi Satreskoba Polres Lumajang membekuk pengedar Pil koplo (Setan). Dua tersangka pengedar berhasil diringkus anggota Tim Kuro Satreskoba Polres Lumajang saat santuy diwarung kopi, tepatnya di Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, Jawa timur. Minggu, (29/11/2020).

Diketahui kedua tersangka pengedar pil setan tersebut, yaitu berinisial ‘GS’ (27), bersama rekannya berinisial ‘AH’ (47) asal warga yang sama, yaitu Desa Kaliboto Lor, Jatiroto Lumajang.

Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil informasi dari Masyarakat, bahwa di wilayahnya marak akan penyalahgunaan obat – obatan terlarang Narkotika sejenis (Pil koplo).

BACA JUGA :  Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Musala Di Driyorejo

Atas informasi tersebut anggota tim kuro Satreskoba Mapolres Lumajang, langsung bergegas melakukan penyelidikan yang akhirnya petugas berhasil mengamankan ke dua keduanya di warung kopi.

Saat penangkapan petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, alhasil dalam penggeledahan petugas Tim kuro berhasil menemukan Barang Bukti (BB), yaitu ratusan pil koplo berlogo ‘Y’ dan DMP dan disertai klip terbungkus kantong plastik siap untuk diedarkan.

Sementara itu, AKP. Ernowo, selaku Kasat Narkoba Polres Lumajang mengatakan, bahwa kedua tersangka mengakui jika pil koplo tersebut di dapatkan dari temannya yang kini masih dalam penyelidikan Polisi. Dan selain di konsumsi sendiri pil setan tersebut juga di jual (edarkan).

BACA JUGA :  Memuaskan! Pelaku Dan Barang Bukti Hasil Ops Sikat Semeru 2019, Di Gelar Di Halaman Mapolres Lumajang

“Pengakuannya di konsumsi sendiri dan dijual, kami melakukan penyelidikan dari mana asal barang itu,”Ujar Ernowo, sosok petugas yang sehari-hari berpenampilan rapi.

“Kini kedua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti diantaranya Pil berwarna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 396 butir, dan warna putih logo ‘Y’ 373 butir,” Tambahnya.

Selain mendekam di balik jeruji besi, atas perbuatan kedua tersangka, juga bakal di jerat Pasal 197 Sub. 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Maria)