
Tulang Bawang, Sekilasmedia.com –
Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sumari als Yanto (34) warga Jalan Pisang Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, dalam keterangannya yang disampaikan oleh Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mengatakan setelah dilakukan Olah TKP pada saat penemuan jenazah Sumari pada hari Selasa yang lalu, akhirnya disimpulkan bahwa Sumari als Yanto (34) adalah korban pembunuhan.
“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan para saksi, dapat disimpulkan Sumari als Yanto merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang dikenal korban dan diketahui terakhir bersama dengan korban,” ujar iptu Wagimin, Kamis (03/12/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan pelaku pembunuhan yang diketahui bersembunyi di rumah keluarganya, petugas gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,dan petugas gabungan berhasil menangkap pelaku pembunuhan pada hari Rabu (02/12/2020) saat berada di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Pelaku pembunuhan tersebut berinisial IT als PA (30), berprofesi buruh, warga Jalan Poros, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ungkap Iptu Wagimin.
Iptu Wagimin menjelaskan,motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku IT terhadap korban SM berawal dari penggandaan uang yang tidak berhasil,lalu korban menanyakan uang yang telah diserahkan 10 juta dengan nada marah dan pelaku merasa kesal karena dimarahi oleh korban pada saat korban sedang menjalani ritual untuk menggandakan uang, Pelaku melancarkan aksinya dengan memukul kepala korban.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku IT als PA, motif dirinya melakukan pembunuhan ini berawal dari menggandakan atau memperbanyak uang, yang mana sebelumnya korban bersama dengan istrinya telah menyerahkan uang tunai sebanyak Rp. 10 Juta kepada pelaku,Karena proses menggandakan uang tersebut tidak berhasil, korban marah dan pelaku kesal, sehingga saat korban sedang duduk bersila sambil ritual pelaku langsung memukul kepala kepala korban tepat pada bagian belakang sebanyak satu kali dengan kayu gelam sepanjang sekira 1 meter”. jelas iptu Wagimin.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.(*)





