
Gianyar Bali,Sekilasmedia.com-
Kepolisian Resort Gianyar akhirnya menahan empat orang pemuda, pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan pekerja kafe berinial SAL (18) asal Lombok NTB, Rabu (26/9).
Peristiwa yang menimpa, perempuan bersetatus janda muda ini, terjadi di dalam sebuah kamar kos kosan, di Banjar Gelumpang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada Senin (24/9 malam.
Dimana ke empat pelaku ternyata tinggal di kos yang sama dengan korban SAL. Mereka masing masing bernama Rahmat Subahan alias Baan (20), Hendra Suratur Rahman (22), Rizki Hidayatulloh, (22) dan Putu Adi Putra Ratmana (31), yang merupakan tuan rumah kosnya tersebut.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, membenarkan adanya laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh empat orang pemuda tersebut. Meski pelaku telah diamankan, namun anggotanya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi.
” Para pelaku diganjar dengan pasal 285 KUHP subsider pasal 290 ke-1 huruf e KUHP, tentang pemerkosaan. “Nanti akan kami rilis kasus ini, ” ujar AKBP Priyanto.
Dikatakan, dalam kasus ini para pelaku melakukan unsur kekerasan terhadap korban saat kejadian berlangsung.” Korbannya siapa, yang jelas ada unsur kekerasan ketika kejadian itu, ” tegas Kapolres.
Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku terhadap korban memang sudah direncanakan sebelumnya. Sebab korban waktu kejadian sedang tak sadarkan diri (mabuk).
” Karena ada masyarakat melapor jadi ditindak, ” pungkas Kapolres Priyanto.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus itu bermula saat korban sedang berpesta minuman keras bersama empat pelaku di kosan tersebut. Usai minum, korban nampak mabuk yang oleh empat pelaku langsung menggarap SAL secara bersamaan. Aksi tersebut nyaris membuat korban jatuh pingsan, meski sempat melawan tapi tetap tak berdaya.
Hingga pagi harinya, merasa tidak terima dengan musibah pencabulan dibarengi kekerasan yang dialami, akhirnya SAL melaporkan kasus itu ke Polsek Sukawati. Dan oleh Polsek, SAL diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gianyar.
Setelah menerima laporan dan memeriksa SAL dan para pelaku, akhirnya para pelaku ditahan polisi. Penahanan pelaku diapstikan akan berlangsung hingga 15 Oktober mendatang.(son)






