Kriminal

Polda Jatim Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Investasi Ilegal

×

Polda Jatim Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Investasi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Investasi Ilegal
Foto konferensi pers kasus investasi ilegal
Polda Jatim Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Investasi Ilegal
Foto konferensi pers kasus investasi ilegal

Surabaya, Sekilasmedia.com – Polda Jatim kembali menetapkan dua orang tersangka baru hasil pengembangan penyidikan kasus investasi ilegal PT Kam and Kam ,DR Eva (54) dan Prima Hendika (22) Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si dalam pers release didampingi Kabidhimas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, S.I.K, Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I.K., M.H, Wadirkrimsusdan perwakilan Bank Mandiri.

“Polda Jatim menetapkan lagi dua tersangka yaitu Martin Luisa alias Dr Eva , umur 54 tahun, merupakan Master marketing Memiles dan Prima Hendika S.Kom, umur 22 tahun, merupakan Kepala IT PT. KAM AND KAM ,” terang Irjen Pol.Luki Hermawan di Mapolda Jatim (10/01)

BACA JUGA :  Polisi Pelor Kawanan Maling Mobil Modus Racuni SopirĀ 

Hingga kini barang bukti uang yang berhasil disita senilai Rp 122.318.825.672,- dari buku induk salah satu tabungan dan barang bukti tersebut akan disimpan pada Rekening Barang bukti di bank Mandiri.

Sejak dibuka posko pengaduan kasus ini secara off line di SPKT Polda Jatim dan secara on line, jumlah pengadu atau pelapor hingga sekarang berjumlah 164.

BACA JUGA :  Ternyata Umi Salma Pemilik Investasi Bodong, Punya Rumah Mewah Kantor Tahara

“Sejak dibuka posko pengaduan di Mapolda Jatim jumlah korban terus bertambah total sudah ada 164 korban yang melapor dengan perincian pengadu on line sebanyak 26 dan pengadu off line sebanyak 128,”ujarnya

Minggu depan hari Senin, Selasa, Rabu ada publik figur yg sdh konfirmasi akan datang ke Polda Jatim dan bahkan ada yang akan mengembalikan reward yang telah diterimanya yaitu berinisial EDP, MP, HN dan minggu berikutnya akan datang PM, ID, ZG, UGB, MJ.(dani)