
Badung Bali,Sekilasmedia.com-
Penyelundupan narkotika antar negara yang masuk ke wilayah Bali masih terus terjadi. Pasalnya, dari AgustusĀ hingga akhir September 2018, pihak Bea Cukai Ngurah Rai Bali, telah berhasil menggagalkan empat kali upaya penyeludupan.
Alhasil, sebanyak 1.887 butir pil ekstasi dengan berat 24,16 gram bruto yang total nilai edar mencapai lebih dari Rp 841 juta berhasil diamankan.
” Ada empat kali penindakan. Kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, ” ujar Himawan Indarjono selaku Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Kamis (4/10).
Dijelaskan, penindakan pertama pada Sabtu (11/8) dilakukan terhadap SMAS (52) asal Malaysia, yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH715.
Dari tangan pria ini, petugas menemukan sebuah plastik klip bening berisi bubuk putih seberat 0,43 gram brutto, narkotika jenis kokain yang diselipkan di dompet. Serta di celana dalamnya juga ditemukan satu paket bungkusan plastik berisi potongan daun seberat 19,70 gram bruto, yang merupakan narkotika jenis ganja.
Penindakan kedua dilakukan terhadap TH (38) pada Jumat (31/8) pukul 12.00. Pria kebangsaan Thailand ini datang dari Bangkok dengan menumpangi pesawat Air Asia FD 396. Didalam tas pinggangnya ditemukan satu klip berisi potongan daun yang merupakan narkotika jenis ganja seberat 2,43 gram bruto. Demikian juga di dalam kaos warna putih ditemukan sebuah plastik klip berisi bubuk putih seberat 0,68 gram bruto narkotika jenis methamphetamine.
Untuk penindakan ketiga terjadi pada Senin (3/9) dengan mengamankan tersangka MHJ (35) seorang pria asal Malaysia yang diketahui tidak memiliki pekerjaan. Ia datang dari Kuala Lumpur pada pukul 13.30 dengan menumpang pesawat Air Asia D7798 ke Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sebuah tas yang dibawanya kedapatan membawa 1.887 butir tablet berwarna oranye yang merupakan narkotika jenis MDMA (ekstasi).
” Nilai edar satu butir MDMA adalah 30 USD sehingga 1.887 butir MDMA memiliki nilai edar sebesar 56.610 USD atau setara Rp 837,8 juta, ” terang Himawan.
Sedangkan penindakan terakhir dilakukan pada Senin (24/9) terhadap MO (35) dari Kazakhstan yang datang ke Denpasar menggunakan pesawat Emirates EK 398 dengan rute Dubai-Denpasar. MO tiba di Bali pada pukul 23.00 wita dengan menumpang pesawat EK398. Pria ini diamankan lantaran memiliki satu klip plastik bening berisi bubuk berwarna putih seberat 0,92 gram bruto di dalam celana panjang jeans yang disimpan di dalam koper hardcase biru milik yang bersangkutan.
Dari empat penindakan, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) juncto Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara tersangka untuk penindakan ketiga, MHJ dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman maksimal pidana mati.(son)






