
Gresik, Sekilasmedia.com – Apes menimpa M. Roziq (40) warga Desa Cangkir, Driyorejo setelah motor matik Honda Beat warna hitam Nopol W 6117 DI raib di gondol pencuri, setelah ditinggal sebentar masuk rumah. Padahal barusan dia mencuci motor tersebut di teras depan rumah Suwaji orang tuanya Desa Kesamben Wetan, Driyorejo, pada Kamis malam (11/2/2021).
Adik korban yang tidak jauh dari TKP melihat dua laki-laki tak dikenal membawa lari motor kakaknya ke arah barat. Sontak dia berteriak maling-maling! Namun Roziq dan Sutrisno yang mengejar pelaku tidak berhasil menghentikannya.
Kemudian kasus ini dilaporankan warga ke Polsek Driyorejo. Mendapat laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Driyirejo Ipda Suhari memilih mengambil langkah cepat. Koordinasi dengan Opsnal Reskrim Polres Gresik mempertajam penyelidikan mematangkan target operasi.
Dalam butuh waktu kurang dari 1×24 jam pelaku Curanmor itu berhasil diberangus Polisi Gresik. Sampai dikejar hingga ke Wonogiri Jawa Tengah.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek mengatakan pelaku pertama Armiana Nur Syarifudin (21) dicokok Polisi, Jumat (12/2/2021) pukul 11.30 Wib di rumahnya Perum KBD Desa Petiken, Driyorejo. Tidak sampai satu kali dua puluh empat jam dari aksinya.
“Satu pelaku lagi Ahmad Sandy (24) laki-laki juga berasal dari Perum KBD berhasil diringkus di Bulurejo Wonogiri, Jawa Tengah. Kedua pelaku dan motor hasil curian berhasil diamankan petugas kemudian digelandang ke Polsek Driyorejo guna proses sidik lebih lanjut,” terangnya pada Sabtu (13/2/2021).
Dari pengakuan kedua pelaku, berdua baru pertama kali melakukan perbuatannya dan hasil curian dipakai bersenang-senang barter dengan kristal haram sabu.
Kini M. Roziq tersenyum bahagia. Motor kesayangannya yang sempat raib digondol maling berhasil kembali ditemukan Polisi dalam tempo singkat.
“Kedua pelaku Curanmor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam penjara, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”tutupnya. (rud)






