Hukum

LECEHKAN POLISI, PENG UPLOAD VEDIO DITANGKAP POLDA BALI

×

LECEHKAN POLISI, PENG UPLOAD VEDIO DITANGKAP POLDA BALI

Sebarkan artikel ini
Ft. Pelaku

 

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com
Dengan diberlakukannya UU ITE, masyarakat tidak bisa seenaknya menggungah sesuatu maupun, termasuk berkomentar di dunia maya. Jika unggahan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan dan kontennya mengandung unsur yang melanggar UU, pelakunya bisa dikenai hukuman.

Oleh sebab itu, bijaksanalah dalam dunia maya agar tidak merugikan pihak lain. Jangan seperti yang dialami dua netizen (warga net) ini. Dimana Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali terpaka mengamankan dua orang, yang diduga menghina Brigadir I Made Hendra Sutrisna dalam unggahan Facebook nya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reskriminal Umum Polda Bali, Pol. Kombes Andi Fairan, Rabu (17/10) membenarkan telah mengamankan kedua orang tersebut. LA merupakan pemilik akun yang merekam dan meng-upload video pelecehan tersebut. Sedangkan ZA ikut mengomentari video tersebut dengan kata-kata tidak sepantasnya.

Seperti diberikan sebelumnya, dimana pemilik akun facebook (FB) Jhonie Bali Holiday, yakni Lutfi Abdullah (30) merekam dan meng upload vedio pelecehan yang merendahkan polisi dengan memposting vidio ke media sosial. Postingan itupun dikomentari oleh pemilik akun FB Zacky Aiyra dengan kata kata tidak pantas.

BACA JUGA :  Hasil Kekayaan Hingga 60 Miliar, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di OTT KPK

Atas ulah tersebut, keduanya ditangkap aparat Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Senin (15/10) dan ditetapkan sebagai tersangka, yang dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dibeberkan Direktur Reskriminal Umum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, awal mula terjadinya aksi itu, ketika anggota Polres Badung, bernama Brigadir I Made Hendra Sutrisna, sekira pukul 07.30 Wita, melintas di Simpang Taman Griya di Jalan Bypass Ngurah Rai, menuju arah timur untuk melaksanakan tugas pengamanan IMF-WB di Nusa Dua, pada Kamis (11/10).

Karena ada rombongan tamu delegasi  yang bergerak dari belakang, Brigadir I Made Hendra memacu sepeda motornya dengan maksud agar tidak menghalangi rombongan yang melintas. Namun tak disangka, dari arah belakang muncul tersangka Lutfi Abdullah mengendarai motor Yamaha NmaX sambil menghardik korban. ” Kamu aparat ya? ” kata tersangka kasar dan dijawab korban ” Ya, saya anggota. Kenapa?, ” tanya balik korban.

Dijawab seperti itu, tersangka balik menuduh, jika korban arogan membawa motor. ” Gitu ya, kalau kami mengendarai motor arogan, ” ucapnya. Dalam keadaan motor berjalan beriringan, tersangka menyuruh korban untuk menepi dipinggir jalan, namun ditolak oleh korban. Guna menjaga keselamatan dirinya, anggota polisi ini memilih lokasi menepi yang ada personel Polri mengatur jalan. Tersangka rupanya tahu akan hal itu dan menghardik korban sambil mengatakan ” de ngalih timpal ci, ” (jangan kamu mencari teman).

BACA JUGA :  Polda Bali, Babat Sindikat BBM Subsidi Gunakan Thunder dan Ninja di Denpasar

Dalam keadaan saling berhadapan, tersangka marah-marah dan mengajak Brigadir Hendra berkelahi. Bahkan, tersangka menyuruh melepas lencana polisi yang dikenakannya. Dengan nada tinggi, tersangka juga menuduh polisi itu arogansi mengendarai motor, kebut-kebutan di jalan dan hampir menyerempet tersangka.

“Anggota itu sudah menerangkan kepada tersangka bahwa dia tidak ada ngebut di jalan. Tapi menambah laju kendaraan karena dibelakang ada  rombongan tamu yang akan lewat, ” ujar Kombes Andi.

Alasan Handra ternyata tidak ditanggapi tersangka. Malah dia mengeluarkan HP, merekam peristiwa itu. Dia mengancam akan memperpanjang masalah tersebut karena dia memiliki keluarga polisi. Ancaman itu dibuktikan tersangka dengan menyebarluaskan ke akun facebook miliknya.

” Ada salah satu pemilik akun yang mengomentari vidio itu dengan kata-kata kasar. Akun itu atas nama Zacky Aiyra. Dia juga  telah kami tangkap, ” pungkasnya.(son)