
Klungkung Bali,Sekilasmedia.com-
Ulah penambang pasir liar yang masih membandel beroperasi di Kawasan Eks Galian C, Wilayah Tangkas, Kabupaten klungkung mengundang keprihatinan Satpol PP Klungkung sebagai institusi Tim Yustisi.
Meski telah dilarang, warga setempat tetap nekat menambang pasir di muara sungai unda tersebut. Bahkan beberapa hari lalu, ada beberapa oknum warga yang menghalang-halangi petugas Satpol PP ketika hendak memasang portal beton di beberapa titik di Kawasan Eks Galian C.
Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, petugas Satpol PP Klungkung yang hendak memasang portal beton di beberapa pintu masuk menuju Eks Galian C sempat dihalangi. Pemasangan portal beton ini rencananya akan dipasang di 4 titik, yakni di kawasan Gelgel, Dukuh, dan dua titik di wilayah Desa Tangkas, tepatnya di sisi utara dan selatan jembatan.
Tujuan dari pemasangan portal beton ini, agar truck para penambang pasir liar tidak dapat masuk ke kawasan eks galian C. ” Ini upaya kita agar para penambang pasir liar itu tidak membandel. Kita udah berkali-kali memberi peringatan, ” ujar Suarta, Jumat (19/10).
Namun masalah terjadi ketika pemasangan portal dilakukan di Desa Tangkas. Dimana beberapa penduduk lokal, berusaha menghalang-halangi petugas Satpol PP. Padahal sudah jelas dilarang untuk menambang pasir di Eks Galian C.
” Warga yang menghalangi petugas kami itu warga lokal. Karena mereka biasa menjual pasir itu, ” ungkapnya.
Dijelaskan Suarta, guna menghindari ketegangan antara warga dan Petugas Satpol PP yang sedang menjalankan tugas, Perbekel Desa Tangkas I Wayan Tilem sempat memohon waktu agar pemasangan portal ditunda. Karena akan melakukan mediasi dengan warga, terkait pemasangan Portal itu.
” Kami menghindari perselisihan. Jadi kami biarkan kepala desa menyelesaikan dulu, ” jelas Kasatpol PP Klungkung ini.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Tangkas I Wayan Tilem ketika dikonfirmasi, mengaku sudah melakukan perundingan dengan warga yang sempat menghalang-halangi petugas satpol PP untuk memasang portal. Namun demikian warga ngotot untuk tetap meminta agar truck bisa masuk ke eks galian C.
” Mereka mencari pasir untuk dijual. Kami sudah berusaha melakukan pendekatan, tapi warga masih ngotot agar truck bisa masuk, ” katanya.
Tapi, jika tidak berhasil melakukan pendekatan, pihak desa akan mempersilakan satpol PP untuk memasang portal di Eks Galian C. Bahkan Tilem mengaku serba salah dan terjepit dengan persoalan penambang pasir liar di eks Galian C. Disatu sisi, Ia mendapatkan penolakan dari warganya untuk pemasangan portal di eks Galian C. Disisi lain, pemerintah telah melarang adanya aktivitas penambangan pasir di eks Galian C.
” Saya serba kejepit. Satu sisi saya harus menanggapi permintaan warga, satu sisi pemerintah telah melarang aktivitas penambangan liar ini, ” keluh Tilem.
Namun demikian, pihaknya bersama bendesa adat Tangkas akan kembali mendekati dan memberikan penjelasan ke masyarakat agar tidak lagi menambang pasir di eks galian C.
” Kalau kehendak pemerintah, silakan memasang portal itu, ” pungkasya pasrah.(son)






