Kriminal

CURI BARANG DI SEJUMLAH PENGINAPAN, PASANGAN SELINGKUH DIAMANKAN POLISI

×

CURI BARANG DI SEJUMLAH PENGINAPAN, PASANGAN SELINGKUH DIAMANKAN POLISI

Sebarkan artikel ini

Jembrana Bali,Sekilasmedia.com-
Karena melakukan pencurian di sejumlah TKP, pasangan selingkuh Mohamad Hadi Putra (20) dan Lailatur Rohmawati (23) diamankan jajaran Polres Jembrana. Keduanya terpaksa harus menginap di hotel prodeo dengan kamar terpisah.

Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, Senin (22/10) siang mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada 18 Oktober lalu, di rumah kos di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat.

Kekasih gelap itu ditangkap, setelah polisi mendapat laporan dari I Ketut Sada (57) asal Banjar Baler Bale Agung Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Dimana keduanya telah mencuri dua unit TV di penginapan Jelita di Yehembang. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil membekuk kedua pelaku.

BACA JUGA :  Kanit reskrim Polsek kenjeran, mengamankan pencurian Sangkar dan Burung love bird

Lebih lanjut, modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian, dengan berpura-pura menginap dan memesan dua kamar. Ketika penginapan dalam keadaan sepi mereka langsung mengambil TV tersebut dengan obeng. Kemudian TV tersebut dimasukkan ke dalam mobil dan meninggalkan penginapan menuju Denpasar.

Begitupun dari hasil pengembangan, selain mengambil dua TV di Penginapan Jelita, mereka juga mengaku pernah mengambil 2 unit TV di Penginapan Widja di Desa Air Kuning, di Penginapan Dea di Baler Bale Agung satu unit TV. Di penginapan Taman Jambe di Melaya mereka mengambil TV satu unit dan di Penginapan DY di Delod Berawah mengambil 2 unit TV, 1 kipas angin dan 1 cermin.

BACA JUGA :  Pembunuh Dua Orang Di Pageruyung di Hadiahi Timah Panas Oleh Unit Reskrim Polres Kendal

Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit TV LED ukuran 32 inc merk Coocaa warna hitam. Satu buat remot TV. Uang tunai Rp 723 ribu, satu HP merk Brandcode warna hitam dan satu unit mobil merk Datsun warna silver metalik DK 1022 OB beserta STNK dan kunci kontak.

Selain mengamankan 3 unit TV, barang bukti hasil curian dari beberapa TKP juga ikut amankan. Kini kedua pelaku ditahan di Polres Jembrana dan dijerat Pasal 363 jo 65 KUHP.(son)