
Jombang, Sekilasmedia.com – seorang kuli bangunan asal Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, diamankan Polsek Wonosalam lantaran kedapatan mengedarkan Narkoba jenis Pil double L.
Awalmula Anggota Polsek Wonosalam Polres Jombang melakukan kegiatan Patroli pengamanan perayaan malam pergantian Tahun Baru, sesampainya di Dusun Pucangrejo Desa / Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang sekitar jam 00.30 Wib ada seorang pemuda yang mencurigakan
Saat ditanya dia mengaku bernama Dedik Irawan, Anggota langsung memeriksa dan menggeledah ditemukan pil dobel L sebanyak 197 butir dibungkus plastik hitam yang ada dijaket sebelah kanan, Dedik langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Wonosalam untuk dimintai keterangannya guna pengembangan lebih lanjut
Setelah dimintai kerengannya Dedik mengaku pil dobel L didapat dari Bisma Faletehan ( 28 Tahun) Warga Dusun Ingas Pandowo Desa/Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, Anggota Unit Reskrim Polsek Wonosalam melakukan penangkapan Saat tersangka berada di area Taman Mojoagung sekitar Jam 01.30 Wib
Kapolsek Wonosalam AKP Luwi Nurwibowo SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar Narkoba Jenis Pil dobel L yang berinisial BF, Warga Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang melalui hasil pengembangan
“Dengan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 197 butir yang dibagi beberapa bungkus klip plastik, 1 bungkus Rokok Djarum Super, tersangka akan dijerat pasal 136 UU RI Nomer 36 tentang Kesehatan.” ungkap Kapolsek,(Fatur)











