Kriminal

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan Berencana Dibekuk Polisi

×

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan Berencana Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Lumajang sekilasmedia.com- Tak butuh waktu lama, Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana bermotifkan asmara yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok dan tembak di bagian dadanya diketahui korban bernama Sutir (38) asal Dusun Clarak Desa Kebonan Kecamatan Klakah

Atas kejadian diatas, Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Iswan Nusi S.I.K, M.H yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hasran SH.M.Hum, Kapolsek Klakah dan Paur Subbaghumas segera menggelar konferensi pers bersama dengan awak media

Kegiatan konferensi pers dilangsungkan di Lobi Mapolres Lumajang, Rabu (24/10) pukul 09.00 wib dengan menghadirkan tersangka berikut barang bukti nya

BACA JUGA :  Team Cobra Polres Lumajang, Tembak Kaki Residivis Pencurian Hewan Sapi

Kapolres menyampaikan tentang kronologis kejadian bahwa Hari Minggu (21/10) sekira pukul 18.00 wib, Korban setelah memeriksakan puteranya / kontrol di Puskesmas Klakah saat tengah perjalanan pulang dihadang oleh sekelompok orang yang tak dikenal tepatnya di jalan desa selatan pasar hewan Desa Kebonan Kecamatan Klakah, pelaku yang sudah gelap mata langsung menyabetkan senjata tajam yang sudah ia persiapkan, tak puas terhadap korbannya, pelaku menembak korbannya tepat di bagian dadanya, beberapa saat kemudian korban ditemukan dan ditolong oleh warga dalam kondisi luka dengan bantuan mobil ambulance Desa Kebonan, korban dibawa ke RSUD Lumajang (saat dilakukan tindakan medis di RSUD korban meninggal dunia )

BACA JUGA :  Sempat Dihadiahi Bogem Warga, Maling Motor Diamankan Polsek Gresik

Modus yang dilakukan oleh pelaku yang diketahui bernama Muhammad Saifullah (25) warga Dusun Clarak Desa Kebonan yaitu pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan menembak korban dengan pistol Soft Gun yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Kapolres menyebutkan bahwa pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya(kar)