Hukum

JAKSA VONIS RINGAN DIREKTUR PEMANFAATAN TAHURA

×

JAKSA VONIS RINGAN DIREKTUR PEMANFAATAN TAHURA

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Jaksa Penuntut Umum I Dewa Ngurah Satradi menghadiahi vonis ringan, terhadap Direktur PT Anugerah Sarana Properindo, Budiman (terdakwa-red), yakni 1 tahun penjara, atas kasus pemanfaatan lahan tahura.

Bahkan oleh terdakwa tuntutan tersebut diajukan pembelaan, yang pada intinya terkait dalam unsur-unsur Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati tidak terpenuhi. Namun oleh JPU, tetap diyatakan pada tuntutan, karena semua unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi.

Larangan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Zona pemanfaatan, dikatakan terdakwa, ini harus dikaitkan dengan urusan unsur “dengan sengaja”. Karena dalam surat tuntutan jaksa dinyatakan terbukti melanggar, yang mana sebagai pihak pembeli atas tanah dengan SHM Nomor 957/Kelurahan Banoa seluas 3450 M2 atas nama Etie sesuai dengan pengikatan jual beli akta No  59 tanggal 25 Oktober 2013.

BACA JUGA :  Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Bantu Edarkan Narkoba

Dengan demikian, menurut terdakwa masih ada permasalahan batas tanah yang belum jelas secara sah menurut hukum. Sehingga pemasalahan ini masuk persoalan perdata yang terlebih dahulu harus diselesaikan secara perdata.

Atas pembelaan itu, jaksa lalu mengajukan tanggapan bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, sudah jelas bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona. JPU juga menangapi soal anggapan terdakwa yang menyebut soal adanya hubungan keperdataan dalam kasus ini.

Langsung hal ini kembali dibantah oleh JPU dengan mengatakan bahwa penuntut umum, tidak menemukan adanya perkara perdata yang terdaftar di PN Denpasar.

” Kami tidak menemukan adanya gugatan keperdataan, baik dari pemilik tanah sebelumnya/penjual maupun pihak terdakwa dan Dinas Kehutanan dalan hal ini UPT Tahura terkait batas tanah maupun keberadaan PT. Anugerah Sarana Propertindo, ” sebut JPU.

Dengan demikian, jaksa berkesimpulan bahwa penuntut umum tidak menemukan adanya perselisihan Prayudisial yang dilakukan dalam Pasal 81 KUHAP sehingga pemebelaan tersebut dianggap tidak beralasan. Bahkan, dalam surat tanggapanya JPU juga mengatakan batas-batas Hutan Tahura dan luasnya sudah cukup jelas sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Menteri Kuhutanan No 544/Kpts-II/1993 tanggal 25 Septermber 1993.

BACA JUGA :  DANA HIBAH PDAM KABUPATEN MALANG DIDUGA ADANYA PENGURANGAN QUANTITY BAHAN MATERIAL DI WILAYAH SINGOSARI

Begitu pula, hubungan dengan terdakwa selaku Dirut PT. Anugerah Sarana Propertindo pada tahun 2014 membangun Ruko sebanyak 23 unit lantai 3 yang dikerjakan oleh I Gusti Nyoman Putra Wijaya yang sebagian Ruko dibangun didalam kawasan Tahura.

Jaksa memaparkan, atas pelanggaran itu pihak UPT Tahura sudah melayangkan teguran yang isinya agar dilakukan pembongkaran terhadap bangunan Ruko yang berdiri diatas lahan Tahura sebanyak tiga kali, namun tidak di indahkanya.

Dengan fakta tersebut, maka diakhiri surat tanggapanya, JPU menyatakan tetap pada tuntutanya, yaitu menyatakan terdakwa Budiman terbukti bersalah, dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lainya dari taman nasional hutan raya dan taman wisata alam.(son)