
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com –
Sebulan lebih melakukan penyelidikan, tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian di Hotel The Rich Prada International, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Baru diketahui pelaku berjumlah dua orang, yaitu Yonathan (37) dan seorang lagi mahasiswa dari Perguruan Tinggi di Denpasar, I Putu Gede Ag (24).
Kini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 13 televisi dan satu mobil boks diamankan di mapolda.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Senin (17/9), membenarkan adanya pungungkapan kasus tersebut. ” Banyak barang bukti yang kami amankan terkait kasus ini, ” ujarnya.
Dikatakan, kasus pencurian ini dilaporkan ke polisi oleh pihak hotel pada (15/8) lalu. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum melakukan penyelidikan terhadap pelaku curat (pencurian dengan pemberatan).
Akhirnya Sabtu (15/9) petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, Yonathan di aparteman di Jalan Teuku Umar Barat (Malboro), Denpasar. Berdasarkan cirri-ciri pelaku yang sudah dikantongi, pelaku berhasil ditangkap.
” Setelah dikembangkan kasus ini, pelaku lagi satu (Ag-red) ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Krakatau, Denpasar, ” kata Kombes Andi.
Selain mengamankan belasan telivisi dan mobil, petugas menyita satu buah proyektor, satu monitor, satu jetspray dan satu reciever CCTV. Untuk mengangkut barang curian tersebut, komplotan maling ini menggunakan mobil boks.
” Pelaku mengambil barang tersebut dengan cara merusak pintu hotel, ” tandasnya.(son)





