
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Ulah yang dilakukan Komang Yunistira, ini sungguh keterlaluan, yang mana telah melakukan aksi penjambretan sebanyak sembilan kali. Namun dalam sidang di PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, hanya memberikan hukuman setahun delapan bulan (20 bulan). Itupun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Padahal JPU, I GA Rai Artini sebelumnya menjerat dengan Pasal 362 KUHP, yang meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 24 bulan atau dua tahun.
Terkait putusan hakim, terdakwa Junistira hanya terdiam, tanpa mengucap apapun. Apakah pikir-pikir, banding, atau menerima putusan tersebut. Karena respon Junistira yang tidak jelas, penuntut umum pun kembali menyatakan pikir-pikir.
Dijelaskan dalam dakwaan, Junistira terbukti melakukan beberapa kali aksi penjambretan. Bahkan aksi terakhirnya menyasar ibu-ibu tua (63) yang sedang membonceng cucunya, R.R. Agnes Risna, mengendarai motor Honda Scoopy dan tasnya digantung di cantolan sebelah kiri, di Jalan Tukad Bilok, Banjar Pande, Renon, Denpasar Selatan.
Dari aksinya itu, terdakwa berhasil menguras isi tas korban. Di antaranya dua ponsel dan uang tunai Rp 250 ribu. Sisanya berupa surat-surat penting dan beberapa lembar kartu ATM. Sebelumnya terdakwa mengaku kepada Polisi, baru dua kali melakukan aksi penjambretan.
Namun, saat mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Junistira dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim secara bergantian. Saat itulah baru terungkap bahwa dirinya sudah sembilan kali melakukan aksi penjambretan.






