.
Lumajang,sekilasmedia-Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus TP. Narkoba, sebanyak 1 (satu) kasus,tepatnya ditepi jalan kawasan Jalan Lingkar Timur (JLT) masuk Desa Selokgondang Kec. Sukodono Kab. Lumajang.Rabu,(10/10/2018,) sekira pukul 14.00 Wib.
Kasatresnarkoba AKP Priyo Purwandito S.H melalui Paursubbaghumas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro S.H berhasil mengungkap dan mengamankan kedua Pelaku tersebut diketahui bernama Muhammad Kholiq bin heri Santoso Lk, Lumajang 24 Th, Islam, Wiraswasta, SMP (lulus), Ind/Jawa, Dsn. Krajan Wetan Rt. 012 Rw. 003 Desa Selok Besuki Kec. Sukodono Kab. Lumajang.
Kemudian satu lagi terlapor atas nama Jeki Ismada Bin Isman Suwoko Lk, Lumajang (20) Th, Islam, Pelajar/Mahasiswa, SMP (lulus), Ind/Jawa, Dsn. Krajan Kulon Rt. 001 Rw. 001 Desa Selok Besuki Kec. Sukodono Kab. Lumajang.
Masih menurut Catur, Kini Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya,1 (satu) poket/klip yang diduga berisi Shabu dengan berat kotor 0,48 Gram.1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI SMASH warna merah, Nopol : L-3073-SB,”jelasnya.
Bermula Kedua tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima serta menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Gol. 1 bukan tanaman jenis Shabu.
Kemudian kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.Kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub. 112 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Petugas akan kembangkan dimungkinkan ditemukan pelaku lain,”pungkasnya(kar)






