
MOJOKERTO,sekilasmedia.com-Program Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) yang dulu dikenal dengan nama Prona menyeret Kades dan 4 orang panitia Prona Desa Selotapak,Kecamatan Trawas,Kabupaten Mojokerto,berurusan dengan hukum.
Kronologis kasus pungli yang menyeret 4 orang panitia dan Kades Desa Selotapak tersebut,diungkap dalam Pers rilies Polres Mojokerto,Selasa(9/10/2018)sebagai tersangka pungli Prona.
Pengungkapan kasus pungli Prona,itu berawal dari laporan warga masyarakat yang melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto nomor LP.A/38/IV/2018/Jatim/Res.Mojokerto pada tanggal 26 April 2018.
Kejadian tersebut terjadi kurun waktu antara bulan Juli,sampai dengan Desember 2017. Tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan biaya PRONA/PTSL tahun 2017 Desa Selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto.
Dari kejadian tersebut menyebabkan kerugian materil sebanyak Rp 180.000.000 yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Selotapak,bersama dengan 4 orang lainnya yang merupakan panitia PRONA.
Kejadian dugaan Pungli, bermula pada Januari 2017 Desa Selotapak Kecamatan Trawas mendapat surat dari BPN Kabupaten Mojokerto bahwa,masuk salah satu desa yang menjadi peserta PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Atas dasar tersebut Tersangka “T” selaku Kades Selotapak melaksanakan sosialisasi kepada seluruh warga tentang biaya PRONA (Program Nasional) / PTSL sebesar Rp 600.000/bidang tanah dengan alasan membeli patok tanah dan materai.
Kemudian Kepala Desa,dan Panitia PRONA membuat kesepakatan dengan perincian untuk Kepala Desa sebesar Rp 260.000 (45%) sedangkan untuk panitia Rp 340.000 (55%). Hal tersebut tidak dijelaskan kepada warga tentang uraian kebutuhan biaya sebesar Rp 600.000 tersebut sehingga warga setuju dan menyetor uang tersebut kepada bendahara panitia,dan terkumpul sejumlah uang Rp 180.000.000 di rekening tersangka “T” sedangkan sisanya sebesar 55% diberikan berupa honor kepada panitia yang berjumlah 4 orang secara tunai.
Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang antara lain “T” selaku Kepala Desa Selotapak, “L” selaku Ketua Panitia, “I” selaku Wakil Ketua Panitia, “M” selaku Bendahara Desa dan “S”. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah buku tulis, 1 buah buku rekening atas nama tersangka T, 3 slip setoran asli Bank BRI ke rekening tersangka T, 3 lembar kwitansi asli penyerahan uang tunai dan 5 lembar bukti pembelian materai dan patok.
Pelaku terbukti telah melanggar pasal 12 (e) dan pasal 11 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pasal 12 (e) hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.Dan pasal 11 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Saat menggelar press release di loby Polres Mojokerto pada Selasa (9/10/18) sekitar pukul 15.00 WIB dan dihadiri sekitar 23 awak media.
“Sebenarnya PRONA atau PTSL itu adalah gratis,tapi kenyataanya di lapangan untuk biaya materai dan patok,serta honor panitia itu tidak di dianggarkan dalam program prona,sehingga panitia mensosialisasikan kepada masyarakat yang mendaftarkan tanahnya,bahwa harus membayar biaya untuk beli materai dan patok sebesar Rp.600 ribu kepada panitia PRONA,”ungkap Kapolres.
Masih menurut Kapolres Mojokerto AKBP Leo,”yang menyebabkan 4 panitia dan Kades terjerat hukum di karenakan penyampaian ke pada masyarakat tentang pengunaan anggaran biaya Prona kurang lengkap dan kurang di jelaskan secara rinci dan detail,serta kurang bertangung jawab dalam pengunaan anggaran.”(sus/wo)






