
LUMAJANG,SekilasMedia. com-Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang dibantu Polsek Jaten dan Resmob Polres Karanganyar, berhasil menangkap pelaku pencurian Truck di TKP Dusun Danurojo, Desa Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab.Lumajang, pada hari Selasa(18/12/2018)sekira pukul 06.30 wib.
Diketahui pelaku Agus Riadi (26), asal Warga desa. Muara Piluk Kelurahan Bakauheni, Kec. Bakauheni Kab.Lampung Selatan.
Kasat Reskrim AKP Hasran S.H., M.H., menerangkan “saya bersama Tim sudah memetakan kemungkinan dimana Barang Bukti Truck di sembunyikan oleh pelaku, tetapi kami belum dapatkan informasinya, dengan segera saya dan Tim Resmob menyebar foto Truck ( BB ) tersebut ke jajaran Resmob jatim dan jateng agar rekan jajaran diwilayah hukum lain jika melihat Barang bukti dengan ciri-ciri yang telah disebutkan untuk segera dihentikan terlebih dahulu.
“Benar saja kendaraan tersebut melintas di wilayah hukum Polres Karanganyar tepatnya di sebuah warung ikut Kecamatan aten Kabupaten Karanganyar Propensi Jawa Tengah, dan segera diamankan dan dibawa ke Polsek terdekat”ujar Hasran.
Pada hari Minggu tanggal (16/12/2018) korban atas nama Hendra Darmawan, (28) asal Warga Dsn. Sumberkadi, Desa Kalibendo Kec. Pasirian Kab. Lumajang.
Bersama saksi atas nama Satu’in, (50) asal Warga yang sama Dusun Sumberkadi Rt. 06 Rw. 01, Desa Kalibendo Kec. Pasirian Kab. Lumajang,telah melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pasrian.
“Saya awalnya menyuruh Tersangka Agus Riadi untuk mengangkut pasir dan mengambil Truck yang berada di Rumah Saudara Satu’in. Setelah lama menunggu saya menghubungi saudara Satu’in untuk menanyakan keberadaan Tersangka Agus Riadi, ternyata Truck sudah diambil oleh Tersangka. Agus Riadi dan pergi entah kemana, saat saya menelpon Tersangka Agus Riadi nomer handphonenya sudah tidak bisa dihubungi, saya curiga dan segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Pasirian,” terang Hendra.
Pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekira pukul 06.30 Wib, Anggota Polsek Jaten melihat Truck dengan ciri-ciri yang sama seperti yang diinformasikan jajaran Resmob sedang berhenti disebuah warung di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Propensi Jawa Tengah.
Truck dan Tersangka diamankan di Mapolsek Jaten dan menghubungi Resmob Polres Karanganyar setelah itu menginformasikan kalau Barang Bukti Dump Truck yang di duga hasil kejahatan dan 1 org terduga pelaku An Agus Riadi.
“Alhamdulilah Barang Bukti yang dicari sudah ditemukan berkat kerjasama dengan Resmob Jajaran Polres Karanganyar.
Menurut kereterangan dari Tersangka Barang Bukti tersebut hendak Dijualnya dengan pembeli di Daerah Karanganyar Prop. Jawa Tengah,” ujar Hasran.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan.“kali ini Polres Lumajang berhasil ungkap tindak pidana penggelapan dalam jangka waktu yang cukup singkat, hal ini berkat kinerja anggota yang dimaksimalkan dan juga berkat kerjasama dengan Polres jajaran guna membekuk pelaku tersebut,” pungkas Arsal.
Tersangka diancam Pasal 372 KUHP dengan ancam kurungan selama 10 tahun. Dan kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang, guna melengkapi berkas administrasi penyidikan lebih lanjut,”(Sh3lor)






