
LUMAJANG, SekilasMedia.com–
Perburuan pelaku kejahatan seperti yang terjadi para pelaku Curanmor Andri Kurniawan (31) alamat Jalan.Letjen Suprapto XVI/65 Dusun. Krajan, Desa. Kebonsari Kec. Sumbersari Kab. Jember dan Muchamad Sholeh (31) Alamat Jl.Kapten Piere tendean Kelurahan. Tompokersan Kec. Lumajang. Mereka berdua adalah dalang dibalik hilangnya Avanza bernopol N 1415 YT Th. 2012 dengan warna dasar kendaraan Silver metalic yg tengah diparkir di Jalan. Mayor Kamari Sampurno Kel. Ditrotrunan Kec. Lumajang, Jumat (28/12/2018).
Polres Lumajang yang mendapat laporan hilangnya kendaraan tersebut, langsung menyebar informasi ke seluruh jajaran Polda Jawa Timur agar pergerakan dapat cepat diketahui. Benar saja, tak lama kemudian Polres Banyuwangi langsung memberikan informasi bahwa kendaraan tersebut terminitor diwilayah hukumnya. Resmob Polres Lumajang pun langsung diberangkatkan ke ujung timur pulau jawa ini untuk mengejar tersangka yang dicurigai akan membawa kendaraan menuju pulau Bali. Setelah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Banyuwangi, tim bergerak bersama sama ke wilayah Kec. Muncar Kab. Banyuwangi untuk menghentikan laju pelaku. Benar saja, kendaraan tersangka terlihat berada di Jalan. Raya Muncar. Petugas pun berusaha menghentikan pelaku dengan cara humanis.
Namun, usaha petugas untuk menghentikan secara baik baik hanya bertepuk sebelah tangan. Setelah jalanan berhasil diblokade petugas dengan menghentikan kendaraan bertonase besar sehingga ruas jalan sempat macet, pelaku tak kehilangan akal. Mereka berdua langsung keluar dan mencoba melarikan diri dengan berlari. Kejar kejaran pun tak mampu dielakan.
Akhirnya, petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali agar pelaku menyerah. Hal tersebut tidak membuat takut dan malah semakin membuat pelaku berlari kencang. Akhirnya ada petugas yang berhasil mendekati pelaku dan menjegal kaki tersangka. Dalam keadaan terdesak ini, pelaku masih memberontak dan mencoba melawan serta melukai petugas. Dengan terpaksa, petugas memberikan tindakan tegas terukur yakni menembakan timah panas kepada kaki pelaku. Akhirnya tersangka ambruk dan diborgol selanjutnya dibawa kedalam mobil.
Sedangkan pelaku yang satunya lagi juga harus di tembak oleh petugas karena tidak mengindahkan arahan lisan serta tembakan peringatan petugas untuk berhenti dan menyerah. Hal tersebut telah sesuai dengan SOP Kepolisian, dimana jika membahayakan nyawa petugas dan orang lain maka Polri harus memberikan tembakan peringatan sebelum diperbolehkan melumpuhkan seseorang dengan timah panas.
Dikonfirmasi melalui sambungan telfon genggamnya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM memang menginstruksikan perang terhadap pelaku kriminal.
“saya perintahkan jajaran saya untuk tidak segan-segan menembak pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. khususnya begal, curanmor maupun pecurian sapi. Apalagi jika sudah membahayakan jiwa petugas serta masyarakat luas, silahkan petugas dilapangan melumpuhkan dengan timah panas” Tegas Arsal.
Akibat perbuatan Kedua pelaku sendiri diancam Pasal 363 KUHP, yakni secara bersama sama melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun. (Shelor).






