Kriminal

Spesialis Pembobol Plafon Toko, Dibekuk

×

Spesialis Pembobol Plafon Toko, Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Ft.Ilustrasi

 

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Saiful Bahri seorang buruh tani asal Jember, Jawa Timur, akhirnya diringkus petugas Polsek Denpasar Barat (Denbar) dalam kamar kosnya, di Jalan Tanah Putih, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten BadungĀ  pada Minggu (23/12) lalu.

Penangkapan pria 34 tahun yang juga residivis begal di daerah asalnya ini, lantaran melakukan pencurian dengan modus membobol atap plafon milik salah satu Toko Selekta di wilayah Jalan Pidada, Ubung, Denpasar, pada Rabu (17/10) lalu, sekira pukul 08.00 wita.

Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku pun mengakui, telah melakukan aksi pencurian di toko tersebut sebanyak dua kali. Dan aksi pertamanya dilakukan pada (17/10) lalu.

BACA JUGA :  24 Bandar dan Sabu Warna Hijau Diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba 2020 Polres Mojokerto Kota

” Pelaku mengakui, dia mencuri dengan cara menjebol plafon toko dan itu dilakukan sendirian, ” ungkap Kapolsek Denbar, AKP Johannes H. Widya Dharma Nainggolan, Minggu (30/12).

Kasus ini terbongkar, setelah korban/ pelapor Adi Putra Atmaja, hendak membuka tokonya langsung kaget, karena mendapati isi ruangan toko berantakan. Setelah di cek, beberapa barang hilang, 1 buah HP Samsung, 1 buah Hp Blackberry, 1 slop rokok Surya 12, 7 bungkus, rokok LA, 11 bungkus rokok Sampoerna, 1 slop rokok Pro Mild dan uang tunai penjualan Rp 239 ribu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp 3.850.000.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aji Sekar Yoga, menimpali, pelaku mengaku semua barang jarahannya telah dijual, termasuk Hp Samsung milik korban seharga Rp400 ribu, dan uangnya sudah digunakan buat ongkos pulang ke Jawa.

BACA JUGA :  Kakak beradik Ini Mengurung Diri Dalam Kamar Ternyata Mengkonsumsi Narkotika

” Pelaku mengakui rokok telah dijual seharga Rp600 ribu, dan uang hasil penjualan digunakan ongkos dan biaya makan sehari hari, ” sambung Kanit.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya, 1 buah Hp Samsung J2, 13 bungkus rokok Mild, 8 bungkus rokok Surya, 6 bungkus rokok LA Bold, 6 bungkus rokok Pro Mild, 7 bungkus rokok A Mild dan 8 bungkus rokok LA Lights. Selanjutnya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(son)