
Surabaya, Sekilasmedia.com – Kanit PPA Satreskrim, AKP Ruth Yeni mengatakan, setelah ada laporan yang masuk terkait aksi kekerasan seksual, Polisi langsung menyelidiki untuk melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Korban ini merupakan anak tiri tersangka. Aksi bejat itu dilakukannya saat koban tengah tertidur pulas.
Pengakuan nyeleh, Suheriono (39) warga Plemahan Besar, Tegalsari Surabaya yang tega mencabuli anaknya tirinya sendiri.
Kepada petugas PPA Satreskrim, pria yang bekerja sebagai pedagang sayur ini mengaku tergoda dengan tubuh korban sebut saja Bunga (14) anak tirinya.
Sejak 1 tahun silam Bunga menjadi budak nafsu bapak tirinya dan dilakukan di rumah tempat tinggalnya di daerah Plemahan Besar, Surabaya.
Bapak bejat yang sudah selama 4 tahun menikahi ibu Bunga mengatakan jika masih biasa dijatah sang istri.
Tapi saya kurang hasrat dan nafsu ke istri,” kata Suheriono kepada penyidik. Aksi tak senonoh bapak dua anak ini selalu dilakukannya pada saat keadaan rumah sepi dan malam hari.
Karena keluarga ini selalu tidur bersama dalam satu kamar. “Saat istri saya pulas tidur karena kecapean, baru saya lakukan,” tambah pelaku, Sabtu (29/3/2019).
Kini bapak bejat ini terpaksa mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya setelah ditangkap Unit PPA, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu 26 Maret 2019, setelah ada laporan dari ibu korban.
Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan seksual bapak terhadap anak kembali terjadi di Kota Surabaya, kali ini menimpa bocah perempuan berusia 14 tahun.
Pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Eko).





