Kriminal

PENGEDAR GANJA BERHASIL DI BEKUK SATRESKOBA POLRES LUMAJANG

×

PENGEDAR GANJA BERHASIL DI BEKUK SATRESKOBA POLRES LUMAJANG

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Sholeh Husien (38), seorang warga Joglosari Desa Tambahrejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang pria tersebut di tangkap Satreskoba Polres Lumajang bukan tanpa sebab saat itu di dapati menyimpan narkoba jenis ganja, Sabtu (26/01/2019).

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Penembak WNA Australia Dilimpahkan ke Kejari Badung

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat jika dirumahnya diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Selain tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus kertas yang berisi narkoba jenis ganja dengan berat kotor 15.01 gram,” kata Kapolres, seraya menjelaskan penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

BACA JUGA :  Enam Pelaku Diamankan, Dua DPO Pengeroyokan Masih Diburu Polres Gresik

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Maria)