Kriminal

ASIK HISAP SHABU DI RUMAHNYA, DIGELANDANG KEMAPOLRES LUMAJANG

×

ASIK HISAP SHABU DI RUMAHNYA, DIGELANDANG KEMAPOLRES LUMAJANG

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Team Satreskoba Polres Lumajang kembali ringkus seorang pemuda bernama Khoiril (29) yang sedang asik menghisap narkoba jenis Shabu dirumahnya Desa.Karang Anyar Kec.Yosowilangun Kab.Lumajang pada, Sabtu (02/02/2019) Malam.

Tersangka diringkus dirumahnya di Desa. Karanganyar Kec.Yosowilangun Kabupaten Lumajang, pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti serbuk kristal yang diduga Shabu dengan berat 0,15 gram, beserta alat hisap berupa Bonk Yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral yang terangkai sedotan.

BACA JUGA :  Tim Anti Bandit Polsek Jambangan, Menangkap Satu orang pria pengecer Narkotika jenis Sabu-sabu

Kapolres Lumajang AKBP,DR, Muhammad Arsal Sahban,SH SIK MM mengungkapkan,
“tidak akan ada habis-habisnya kalau kita bicara tentang peredaran narkoba berjenis Shabu, tetapi jajaran Anggota kami tidak akan bosan juga mengungkapnya, karena sudah menjadi tugas dan kewajiban bagi kami,” ujarnya.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP, Priyo Purwandito SH, menambahkan bahwa,

“benar apa kata Kapolres, tersangka kami dapati mempunyai barang bukti berupa Shabu dan sekaligus alat hisapnya, oleh karena itu tersangka kami amankan guna menginterogasi lebih dalam lagi agar dapat mengungkap sindikat Shabu pada jaringan tempat lainnya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Edan...!! Suami tega menjual istrinya

Kapolsek Yosowilangun Iptu. Suhari,S.pd juga menambahkan, “saya akan lebih meningkatkan lagi pengawasan wilayah Yosowilangun agar tidak ada celah untuk narkoba masuk lagi. Entah dari Lumajang sendiri ataupun dari Jember bahwasanya Yosowilangun adalah wilayah perbatasan,” imbuhnya.

Dan kini tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang mana tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun”,Pungkasnya.(Shelor ).