Kriminal

CUMA WAKTU 12 JAM, TEAM COBRA POLRES LUMAJANG, RINGKUS PELAKU PEMBACOKAN

×

CUMA WAKTU 12 JAM, TEAM COBRA POLRES LUMAJANG, RINGKUS PELAKU PEMBACOKAN

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Kurang Dari 24 jam Jajaran Satreskrim Polres Lumajang, sudah berhasil mengamankan pelaku dari pembacokan terhadap korban Matsun Hadi(51),yang terjadi pada selasa, (05/02/2019). dan kini Team Cobra dari Jajaran Satreskrim Polres Lumajang telah berhasil mengamankan pelaku,(6/2/2019).

Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban menjelaskan bahwa, khasus pembacokan itu diduga kuat berkaitan dengan aktifitas pertambangan pasir yang ada diwilayahnya, pada saat ini Anggota Polisi sudah lakukan pengamanan pada tempat kejadian perkara (TKP). guna meredam dari permasalahan tersebut, dan mengantisipasi keadaan, supaya jangan sampai kasus salim kancil terulang kembali.

Dalam jangka waktu 12 jam dari pasca terjadinya pembacokan tersebut, yang mana pelaku sempat melarikandiri dengan mengendarai motornya, dan kini sudah berhasil diamankan oleh JajaRan Anggota Team Cobra Polres Lumajang,”ujarnya

BACA JUGA :  POLRES MALANG BERHASIL BEKUK KOMPLOTAN DUKUN PENGGANDA UANG PALSU

“Dan kini terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pembacokan kepada pihak korban, dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, akan segera kita
Berikan sanksi susuai proses Hukum yang
berlaku,” imbuhnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang,
AKP. Hasran yang mana juga ketua dari Anggota team Cobra menjelaskan bahwa,
Perintah Kapolres agar segara melakukan pengejaran dan secepatnya untuk ringkus
Pelakunya.

Sedangkan Kasat Reskrim AKP. Hasran, berjanji dengan semaksimal mungkin akan meringkus pelaku dalam jangka kurang lebih 12 jam dari pasca kejadian.

“Untuk barang bukti senjata tajam sebilah
Clurit yang digunakan pelaku membacok korban juga sudah kami amankan, sebagai
barang bukti yang akan ditampilkan nanti saat dipersidangan” Ujar Hasran

Seperti halnya yang telah diberitakan oleh SekilasMedia.com,bahwa untuk kronologis terjadinya peristiwa tersebut, berawal dari korban yang bermaksud untuk membantu si pelaku membukakan portal, supaya bisa dilalui armada truck yang melintas khusus nya dari areal tambang pasir.

BACA JUGA :  Beraksi Curas di Bali, Pengamen Badut Ditangkap di Banyuwangi

Karena menurut korban pada malam sebelumnya dari pihak Masyarakat dan pemilik lahan tambang tersebut, diketahui sudah ada kesepakatan untuk membuka jalan di Dusun. Kajarkuning untuk rute lewat para armada truck pengangkut pasir, yang mana sama-sama mengetahui dan sudah sama sepakat dengan kompensasi masyarakat mendapatkan uang sebesar Rp.10.000, per armada truck yang melintas
dan akan dikirimkan melalui rekening masing-masing masyarakat.

Dan kini tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat, dan terancam pidana penjara paling lama 5 Tahun,” pungkasnya,(Shelor).