
Malang, Sekilasmedia.com – Pelaku pencurian kambing yang sudah beraksi di Wilayah Kabupaten Malang, daerah Bululawang dan daerah Turen serta daerah2 lainnya berhasil diringkus Satreskrim Polsek Bululawang dan gabungan Tim Buser Polres Malang.
Penangkapan kedua pelaku bernama Soleh (54 th) warga Desa Tawangrejeni dan Misman (43 th) warga Desa Gedogwetan, Kecamatan Turen, setelah sebelumnya polisi menangkap Bambang Hariono (33 th) warga Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit sebagai penadah.
Terungkapnya sindikat Pencurian Ternak Kambing tersebut bermula korban pencurian asal Sudimoro, Turen. mengetahui ciri-ciri kambingnya, yang berada di Pasar Hewan Dampit untuk di jual, mengetahui ciri kambingnya yang hilang lantas korban segera melaporkan ke Polsek Bululawang. Hingga dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap Bambang.
Dalam aksinya, Soleh dan Misman menggunakan sarana sepeda motor yang diparkir agak jauh dari sasaran pencurian. Dengan bermodalkan linggis kecil untuk mencongkel pengunci kandang.
Setelah berhasil menggondol kambing curian, mereka membawa kambing menggunakan sepeda motor dengan ditaruh didepan dan dipangku salah satu pelaku untuk diserahkan kepada penadahnya guna dijual kepasar hewan.
Adapun kambing curian laku dengan harga kisaran Rp 700 ribu hingga sampai Rp 1 juta, uang hasil curian dipakai pelaku untuk kebutuhan hidup dan mencari wanita penghibur untuk bersenang-senang melepas penat habis bekerja melakukan pencurian.
Pada sa’at penggerebegan para pelaku Petugas juga mengamankan 6 ekor kambing yang belum sempat terjual, motor alat sarana mengangkut, 3 buah linggis, kunci inggris, gunting besi, 2 buah pisau yang akan dijadikan BB dipengadilan.
Aksi penangkapan para pelaku spesialis pencurian kambing langsung digelandang menuju Mapolsek Bululawang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka untuk pelaku utama pencurian bisa dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, sementara untuk pelaku penadah kambing curian bisa dijerat dengan pasal 480 KUHP yang ancamannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (Joef).





