Kriminal

Pengedar Pil double L Tertangkap

×

Pengedar Pil double L Tertangkap

Sebarkan artikel ini

Malang, Sekilasmedia.com – Pengedar pil koplo berlogo dobel L kembali bertekuk lutut. Kali ini giliran Muhammad Rofik, 33, warga Dusun Sumberbendo, Desa Pringgodani Kecamatan Bantur, yang diringkus polisi. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagak, Jumat (8/2) malam lalu.
Tersangka ditangkap petugas di rumahnya. Barang buktinya, polisi mengamankan 3720 butir pil koplo serta uang hasil penjualan sebesar Rp 170 ribu. “Ketika kami tangkap di rumahnya, tersangka tanpa melakukan perlawanan. Dia mengakui memang mengedarkan pil koplo,” ungkap Kanitreskrim Polsek Pagak, Aipda Yustiar Iwantoko.

BACA JUGA :  Tim Anti Bandit Polsek Rungkut, Tangkap Dua Orang Pelaku Jambret di Kawasan Medokan Ayu

Penangkapan tersangka Rofik, bermula dari tertangkapnya seorang pemuda yang kedapatan memakai pil setan tersebut. Pemuda yang diketahui berinisial NC, warga Desa/Kecamatan Pagak ini, mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka Rofik.

Berdasarkan pengakuan itulah, polisi langsung mengembangkan kasusnya. Hasilnya, petugas berhasil menangkap Rofik di rumahnya. Saat itu, tersangka berniat transaksi dengan seorang pembeli. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau dirinya juga seorang pemakai. Dia iseng mengedarkan pil koplo, hanya untuk tambahan uang jajan. Rofik mengatakan menjadi pengedar sejak dua bulan lalu.

BACA JUGA :  Dugaan Hasil Hubungan Gelap, Bayi Ini Dibuang Orang Tuanya

“Saya mendapat pasokan pil koplo dari seorang teman. Pemesanan biasanya lewat telepon, kemudian janjian di suatu tempat,” terangnya. Karena ulahnya yang melanggar hukum, pasal 196 sub 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun kurungan penjara.(Jupri).