Kriminal

Penyebar Video Porno Dengan Sang Pacar, Akhirnya Dibekuk Polisi.

×

Penyebar Video Porno Dengan Sang Pacar, Akhirnya Dibekuk Polisi.

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Meski sempat buron selama 17 hari, akhirnya penyebar video mesum dengan mantan pacar berhasil dibekuk Polisi, tersangka bernama Firman Ardiansyah (24), pemuda asal Desa Temon, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan, Tersangka diringkus pada Kamis 31 Januari 2019, Ketika bersembunyi di rumah neneknya di Wilayah Ponorogo, meskipun sebelumnya tersangka berpindah -pindah kota hingga sampai kota jogjakarta, semua tempat yang didatangi adalah saudara, ” jelas Kapolres.

BACA JUGA :  JAJARAN ANGGOTA POLSEK TEMPURSARI RINGKUS 4 PENGHISAP NARKOTIKA BERJENIS GANJA

,”Motifnya sakit hati, sebab mantan pacarnya punya idaman lain, dan saat itu ingin bertemu dan berunding tetapi mantan pacar tidak mau atas permintaan nya, sehingga tersangka menyebarkan adegan intim tersebut.

Penyebaran Video porno ini disebar melalui What Sapp lewat teman- temannya, penyebaran dilakukan pada tanggal 5 Januari silam.

BACA JUGA :  MENANTU BANYAK HUTANG, SAPI MERTUA DICURI

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka melakukan adegan suami istri lalu disebarkan melalui WA, tak terima atas yang dilakukan tersangka, mantan pacar melaporkan ke Polres Mojokerto.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya.(wo)