Kriminal

Tim Anti Bandit Polsek Tandes Berhasil Menangkap Penjual Miras Asli Tuban

×

Tim Anti Bandit Polsek Tandes Berhasil Menangkap Penjual Miras Asli Tuban

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilasmedia.com – Kedua orang pria itu ditangkap lantaran kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis Cukrik. Keduanya ditangkap di masing-masing rumah warung saat berjualan Miras.

Sukir, (36), warga Jl Tubanan Lama, Karang Poh, Tandes, Surabaya, dan Mukim, (43), warga Jl Tubanan, Karang Poh, Tandes, Surabaya. ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Tandes, selasa (26/02/2019).

Pada saat anggota melaksanakan patroli, anggota mencurigai satu orang pria yang diduga kuat menjual Miras jenis Cukrik, di Jl Tubanan Lama,” ujar Kapolsek Tandes Kompol Kusminto.

BACA JUGA :  Begal Sadis, Dilumpuhkan Dengan Ditembak Mati

Atas kecurigaan ini pun petugas yang sedang patroli itu langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan ini, petugas menemukan sejumlah Miras termasuk Cukrik.

Selanjutnya, setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan penjual berikut barang bukti, petugas kembali melanjutkan patroli. Namun diperjalanan, petugas kembali mencurigai sebuah warung.

Saat melintas di Jl Tubanan, Surabaya, anggota kembali mencurigai sebuah warung. Disini kemudian anggota kembali melakukan penggeledahan,” ungkap Kusmimto.

BACA JUGA :  Izin Basi, Discotik Sky Garden Bakal Tutup

Dari hasil penggeledahan ini, petugas juga kembali menemukan sejumlah botol Miras termasuk jenis Cukrik. Sehingga ada orang penjual Miras ilegal termasuk jenis Cukrik.

Dengan menyita barang bukti total Miras 10 botol Cukrik, 1 botol bir merek Bintang, 4 Miras merek Paloma, kedua penjual Miras dibawa ke Polsek Tandes guna menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring). ( Eko ).