
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Rupanya Konflik Tambang Pasir di Lumajang terus terjadi, seperti halnya yang terjadi kali ini dari jajaran Anggota Team Cobra Polres Lumajang telah mengamankan seorang pria, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu warga Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kabupaten Lumajang, pada hari Sabtu (09/03/2019).
Diketahui kejadian tersebut, bermula dari munculnya permasalahan tambang pasir CV. Parmasindo, dan pelaku di ketahui bernama Nanok Purwandono (42) warga Klakah, Kec. Klakah Kabupate Lumajang,
yang mana ia bersama seorang temannya telah mendatangi rumah korbannya yang bernama, Junaedi SH (54) warga Desa. Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang.
Disisi lain ternyata Junaedi yang merupakan korban penganiayaan tersebut, adalah mantan Lurah di Desa Pasrujambe dengan jabatan selama 2 periode.
Dalam laporannya, korban mengatakan pelaku bersama salah seorang teman nya telah mendatangi rumahnya sekitar pukul, 20.00.WIB. sambil berteriak-teriak dengan nada keras, pelaku meminta korban untuk keluar dari rumahnya, dan Korban pun bergegas keluar dari rumah untuk melihat apa yang telah terjadi diluar.
Setelah korban keluar dan bertemu pelaku
Langsung terjadi saling cekcok mulut dan
keduanyapun terjadi saling dorong, korban melihat pelaku membawa senjata tajam berupa pisau, akhirnya korban mundur dan pelakupun terus mendorong korban hingga
masuk kedalam rumah, di dalam rumah itulah terjadinya penganiayaan, yang mana pelaku langsung memukul muka korban.
Tak tinggal diam, korbanpun yang merasa dipukul melakukan permelawanan, hingga akhirnya korban berhasil mengunci pelaku hingga sipelaku tak bisa berkutik, pada saat itulah korban berhasil mengambil pisau yang di pegang oleh pelaku, dan pisau segera diamankan oleh istri korban.
Mendengar kegaduhan tersebut, warga pun langsung berbondong-bondong datang ke rumah korban Junaedi SH, akan tetapi sebelum warga sampai kerumah korban kedua pelaku sudah melarikan diri keluar rumah, serta merampas kembali pisau yang semula diamankan oleh istri korban sambil mengancam dengan kata-kata” akan saya bunuh kamu diluar.
Kapolres Lumajang, AKBP. DR.Muhammad Arsal Sahban S.H., S.I.K., M.M., M.H., telah membenarkan peristiwa tersebut. Memang benar Team Cobra tadi siang berhasil mengamankan pria atas nama, Nanok Priwandono (42), ia ditangkap saat mengendarai mobil Avanza putih di Desa. Sumberejo Kec. Senduro, pelaku ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa Pasrujambe kemarin malam,” terangnya.
Kemudia pelaku diamankan petugas ke Mapolres Lumnajang untuk dimintai keterangan, sejauh ini motif dari khasus penganiayaan tersebut dipicu masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Namun demikian akan terus kami kembangkan khasus ini, secepatnya saya yakin khasus ini akan selesai,” Tutup orang nomer satu di Mapolres Lumajang itu.
Dikonfirmasi di tempat lain, AKP Hasran Cobra selaku Kasat Reskrim Polres Lumajang menuturkan, khasus ini telah di tangani oleh Team Cobra langsung. Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kami langsung melakukan Visum terhadap luka korban. Selanjutnya Anggota kami juga langsung mengejar dan menangkap pihak pelaku.
“Dalam pengakuan nya, pelaku juga mengatakan telah membuang pisau yang merupakan barang bukti penganiayaan tersebut. Sejauh ini pelaku juga kooperatif dengan kami dan mengakui khasus penganiayaan ini” Tutup pria yang juga merupaka Katim Cobra Polres Lumajang.
Pelaku telah melanggar dari beberapa peraturan perundang – undangan yakni membawa senjata dan melakukan pemukulan, yang mengakibatkan korban luka serta penganiayaan. Pelaku pun diancam pidana penjara 10 tahun sesuai dengan Pasal 2 UU Drt No. 12 Tahun 1951 dan juga pasal 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan,” (Shelor).





