Kriminal

Jual Motor Bodong hasil Curian Via FB. Aksinya Masuk Perangkap Polisi

×

Jual Motor Bodong hasil Curian Via FB. Aksinya Masuk Perangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku yang bekerja sebagai ojek online
Foto pelaku yang bekerja sebagai ojek online

Malang, Sekilasmedia.com – Nor Hidayah (29) sopir online, warga Jl. Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (3/3/2019) pukul 02.00, dibekuk petugas Polsekta Sukun. Dia ditangkap di pertigaan Mulyorejo karena telah menjual motor Honda Beat bodong hasil kejahatan Curanmor.

Namun saat ditangkap, Nor mengaku kalau dirinya bukanlah Curanmor. Dia hanya menjual kembali motor yang dibelinya dari Bs, kenalannya sebesar Rp 2 juta. Dalih apapun Nor sa’at ini harus berurusan dengan pihak polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai penadah motor curian.

Menurut Informasi yang di himpun pada 1 Maret 2019 pukul 21.00, korban bernama Agatha memarkir motornya di depan rumah di Jl. Sukun Sidomulyo, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, dalam kondisi terkunci stang stir. Namun sekitar pukul 21.30, motor Honda Beat tersebut telah hilang. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Sukun.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga pada 3 Maret 2019 pukul 01.00, mendapat informasi kalau motor Honda Beat yang hilang tersebut dijual melalui Facebook (FB), Petugas dan korban kemudian melakukan transaksi untuk memancing penjualnya untuk diajak COD (Ketemuan). Setelah melakukan transaksi, petugas kemudian melakukan penyanggongan tak jauh dari pohon beringin di pertiga’an Jl Mulyorejo.

BACA JUGA :  KENDARAAN SEWA DIGADAI, DUA IBU RUMAH TANGGA DITANGKAP POLISI

Sekitar jam 02.00, Nor akhirnya muncul sambil membawa motor tersebut ke lokasi. Setelah dilakukan pengecekan kondisi motor, petugas segera menangkap Nor. Namun saat itu Nor berkelit bahwa diri nya tidak terlibat dalam aksi Curanmor. Dikarenakan mendapat motor tersebut dari Bs kenalannya.

”Tersangka mengaku kalau motor tersebut dibeli seharga Rp 2 juta. Tentunya tanpa surat-surat. Selanjutnya motor dijual kembali oleh tersangka melalui jual beli online hingga akhirnya berhasil kami tangkap. Dia kami kenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah motor hasil curian. Kami masih terus melakukan pengembangan,”Tutup Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH. (Joef).