
Surabaya, Sekilasmedia.com – Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri, Menangkap M. Holil, pria 21 tahun asal Dusun Rabesan Timur, Desa Arseh, Socah, Bangkalan, Madura, lantaran kedapatan memiliki dua poket Sabu-sabu di area makam Rangkah, Jl Raya Kenjeran, Surabaya. Saat itu, Holil tengah menunggu seorang calon pembeli. Senin, (04/03/2019).
Jadi pada saat ditangkap, pelaku sedang menunggu langganannya untuk membeli poket Sabu-sabu yang sudah disiapkan oleh pelaku,” ujar Kapolsek Lakarsantri Kompol Heri Duwi Suksiwanto,
Heri mengungkapkan, penangkapan terhadap Holil ini juga tak lepas dari peran masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi kepada petugas Kepolisian.
Sehingga, dengan adanya informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Saat diketahui pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, petugas segera melakukan penyergapan.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan dua poket kristal putih diduga kuat sebagai Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip,” ungkapnya.
Kepada petugas, Holil mengaku bahwa barang tersebut adalah memang miliknya yang akan dijual kepada seorang pelanggan. Dua poket Sabu-sabu itu sendiri seberat 1,62 gram berikut pembungkusnya.
Terhadap hasil ungkap kasus ini, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Sebagai tanggung jawab, Holil ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentng Narkotika. ( Eko ).





