Kriminal

Residivis Curanmor, dan Jambret HP Berhasil Diringkus Oleh Reskrim Polsek Tegalsari

×

Residivis Curanmor, dan Jambret HP Berhasil Diringkus Oleh Reskrim Polsek Tegalsari

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku saat diintrogasi petugas
Foto pelaku saat diintrogasi petugas

Surabaya, Sekilasmedia.com – Kelompok pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan jambret HP yang berarti di Kota Surabaya berhasil diringkus oleh Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya.

Tiga pelaku yang tertangkap adalah,Teddy Rendiana (23) asal Jalan Keputran Gg.10, Edo Tri Saputra (25) warga Kaliasin Gg. 2 atau Kost di Keputan Pasar Kecil Gg. 3 dan Pandu Dwi Satria (24) warga Jalan Keputran Panjunan Gg. 3, Surabaya. Selasa (26/3/2019).

Bukan hanya itu polisi sudah mengamankan satu ke nada yang biasa menjual kendaraan curian ke daerah wilayah Madura.

Sementara satu ke nada yang ikut bulan dibekuk yakni, Agus (32) asal Jalan Pulo Wonokromo atau kos di Jalan Sidotopo Sekolahan Gg. Buntu Surabaya.

BACA JUGA :  AKIBAT JUAL SAPI TITIPAN, KARIM BERURUSAN DENGAN PIHAK YANG BERWAJIB.

Mereka ditangkap petugas usai beraksi di lorong jalan Olympic Urip Sumoharjo Surabaya. Salah salah satu korban yang melapor yakni, FAF (18) warga Jalan Karang Rejo Timur, Surabaya.

Dalam setiap aksinya, para pelaku bersekongkol kemudian merusak kunci lalu mengambil dan menjual kendaraan tersebut dan hasil penjualanya dibagi rata.

Ketika beraksi di Jalan Lorong Olympic pada pukul 05.00 WIB, dengan berbekal kunci T, Edo mengeksekusi motor, peran Tedy membawa motor dan Pandu berperan mengawasi situasi sekitar.

BACA JUGA :  Seorang Anak di Bali, Bunuh Orang Tua Dengan Pisau Mutik

Kendaraan korban berhasil dijual senilai Rp. 1,8 juta, kemudian diserahkan ke Edo dan dibagi ke para pelaku lainya,” kata Kompol David Trio Prasojo Kapolsek Tegalsari Surabaya,
Setelah korban melapor dan petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku yang rata-rata residivis.

Awalnya Reskrim berhasil menangkap Tedy (Ketua kelompok ) dan Pandu di Jalan Majapahit Surabaya. Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku Edo di Jalan Keputran Panjunan. Kemudian dikembangkan lagi dan berhasil menangkap pelaku Agus yang berperan sebagai penadah.

Pelaku yang biasa beraksi di wilayah Tegalsari, Ngagel dan Sawahan ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutup David.(Eko).