
Lumajang, Sekilasmedia.com – Pada hari (Jumat, 29 Maret 2019) AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH. SIK. MM. MH. selaku Kapolres Lumajang memimpin langsung rekonstruksi ulang pencurian motor milik salah satu jema’at di Masjid Al Kautsar Desa. Sumberejo Kec. Sukodono Kab. Lumajang yang terjadi pada hari Sabtu, 16 Maret 2019.
Rekonstruksi yang jadi tonton warga sekitar ini sendiri mereka ulang kejadian pencurian motor yang terjadi dibeberapa waktu yang lalu,pada saat Jema’ah sedang khusuk melaksanakan ibadah Sholat Shubuh. Penangkapan pelaku sendiri terbilang begitu cepat, lantaran aksinya terekam Cctv yang memang terpasang di sudut Masjid tersebut.
Diketahui atas nama Muhammad Yusron (pria, 38 th) warga Desa Mangusari Kec. Tekung Kab.Lumajang yang merupakan eksekutor dalam kasus ini. serta Abdul Holik alias Kombet (pria) warga Desa Mangunsari Kec. Tekung Kab. Lumajang sebagai joki serta mengawasi situasi sekitar. Kombet sendiri saat ini ditahan di Mapolres Jember karena tersandung khasus lain.
Dari reka kejadian tersebut, diketahui kronologis pencurian sebagai berikut :
– pelaku Yusron kerumah Kombet sekitar jam 3.30 wib dan mengajaknya ke masjid Al Kautsar untuk mencuri motor.
Sesampainya di lokasi, Yusron masuk kehalaman masjid dengan menggunakan sarung seperti orang yang akan ikut sholat subuh berjamaah, sedangkan Kombet berjaga-jaga diluar.
Saat orang-orang sedang sholat subuh berjama’an didalam masjid, Yusron dengan cepat mengambil salah satu motor yang terparkir dihalaman masjid dengan cara menggunakan kunci T.
Selanjutnya tersangka membawa motornya hasil curiannya kabur ke arah rumahnya di wilayah Tekung, untuk selanjutnya akan dijual.
Namun sebelum kendaraan terjual, pelaku berhasil tertangkap pada hari Sabtu, 23 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 wib oleh jajaran Team Cobra Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban SH. SIK. MM. MH. mengkonfirmasikan kepada awak media tentang kejadian ini “ berkat rekaman CCTV kami berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian tersebut. Sedangkan pelaku yg satunya sudah lebih dulu tertangkap di Polres Jember dalam khasus yang sama. Saya himbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang berharga milik masing-masing karena kejahatan ada disekitar kita dan mengintai kelengahan kita” ujar Arsal.
Lebih lanjut, Kapolres juga menghimbau warga agar memasang CCtv untuk mengantisipasi hal yang tak diingingkan. “Saya juga menghimbau kepada warga khususnya yang memiliki usaha yang dapat menarik warga untuk datang menggunakan kendaraan bermotor seperti warung makan, warung internet, maupun sebagainya untuk memasang CCTV di sekitaran area parker. Hal ini tak lain untuk membantu tugas kepolisian mengungkap hal-hal yang tak kita inginkan” imbuhnya
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Hasran Cobra juga menambahkan, bahwa pelaku terancam pasal 362 KUHP. “Pelaku yang berhasil kami tangkap, serta satu lagi yang juga terjerat khasus lain di Polres Jember terancam kurungan penjara selama 5 tahun, mengingat mereka telah melanggar pasal 362 KUHP” tegas pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra tersebut.(Maria).





