
Malang, Sekilasmedia.com – Pada hari Rabu, 10 April 2019, Pukul. 16.00 Wib Unit Sabhara dan Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan telah mengamankan pelaku Penjual miras tanpa ijin. Demi terciptanya suasana aman dan kundusif. Menjelang laga derbi jatim Arema vs Persebaya.
Operasi ini juga dilaksanakan Kepolisian Polres Malang sektor Polsek Sumawe di beberapa tempat seper di
I Desa Sitiarjo rt 65 Rw 09 dsn rowoterate Kec. Sbr manjing wetan Kab Malang. Dan berhasil mengamankan dan menyita miras tanpa izin.
Adapun operasi ini melibat kan beberapa tokoh masyarakat sebagai saksi awak media dari Sekilasmedia.com yang turut ikut. Petugas kepolisan polsek sumawe yang melaksakan razia Fanky yuda, Hikma Prantau.
Razia miras yang di laksanakan Kepolisian Sektor Sumawe menemukan banyak pelanggaran. Salah satu penjual miras yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki ijin diamankan di Polsek Sumawe untuk di data dan disita miras nya. Ada dua pelaku penjual miras yang diamankan petugas yakni bernama Marlia berasal dari daerah Sidoarjo dan Bambang berasal dari daerah Lenggoksono.
Kepolisian Sektor Sumawe telah mengamankan 4 botol anggor merah, 7 kemasan kaleng bir bintang, 21 bir panther, 5 botol bir bintang. Razia ini menindak lanjutin perintah kapolers malang Pada hari Rabu, 10 April 2019 Sesuai dengan perintah Kapolres Malang dalam rangka Derbi JATIM AREMA VS PERSEBAYA bersih dari miras penonton. Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan Operasi ke toko – toko di Wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang diduga menjual miras tanpa ijin. Kemudian diketemukan sebuah warung lesehan di Desa Sitiarjo dan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang kedapatan menjual Miras tanpa ijin dan telah diamankan barang bukti tersebut di atas.
Razia seperti ini akan terus di gelar di wilayah hukum Polres Kabupaten Malang hingga akhir Pilpres dan Pileg guna mencegah adanya masarakat yang menyalah gunakan miras itu sendiri.(ConkArif).





