Kriminal

Jadi Mucikari Prostitusi Online, Perempuan Paruh Baya Ditangkap 

×

Jadi Mucikari Prostitusi Online, Perempuan Paruh Baya Ditangkap 

Sebarkan artikel ini
Polres Karangasem ungkap kasus prostitusi online, hadirkan tersangka perempuan paruh baya

Karangasem,Sekilasmedia.com -Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem meringkus seorang perempuan berinisial AK (57) karena diduga menjadi mucikari prostitusi online di wilayah hukum bumi lahar.

Perempuan paruh baya asal Banjar Kodok, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis itu diamankan di salah satu SPA kawasan BTN Nirmalasari, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem pada Kamis (7/11) malam.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, Rabu (20/11) menjelaskan, AK sebagai mucikari sejak lima bulan lalu. Selama itu, AK baru menawarkan satu orang di aplikasi hijau. Dari aksinya itu dia mendapatkan keuntungan Rp 75 ribu per konsumen.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Dua Pemuda Perkosa Siswi SMP di Denpasar 

“Pengakuan AK baru sekali menawarkan perempuan berinisial ZA dengan harga berbeda beda. Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan,” kata Kapolres Karangasem.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat pijat yang menyediakan layanan prostitusi. Berdasarkan info tersebut tim Satreskrim Polres Karangasem dipimpin Kanit I Ipda Bayu Aji Santoso melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

BACA JUGA :  Edarkan PilKoplo Pemuda Asal Kutorejo Dubekuk Polisi.

Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 225 ribu dalam berbagi pecahan dan satu unit handphone. Atas kasus ini AK dijerat Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

“Kami akan tindak tegas dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktek prostitusi,” tandasnya. SN.