Kriminal

SIMPAN RIBUAN PIL KOPLO, SATU PEMUDA DI GLANDANG KEMAPOLRES DARI TEMPAT KOST NYA

×

SIMPAN RIBUAN PIL KOPLO, SATU PEMUDA DI GLANDANG KEMAPOLRES DARI TEMPAT KOST NYA

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku beserta barang bukti
Foto pelaku beserta barang bukti

Lumajang, Sekilasmedia.com – Team Opsnal Satreskoba Polres Lumajang kembali menangkap seorang pemuda di wilayah Kelurahan Kepuharjo, tepatnya di dalam kamar kost No. 5 yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Kepuharjo Kec. Lumajang Kab. Lumajang.
Bukan tanpa sebab, karena pria tersebut saat digeledah oleh petugas telah menyembunyikan 1000 butir pilkoplo, Selasa (2/4/2019)

Tersangka inisial CSS adalah warga Jl. Sunandar Priyo Sudarmo Desa Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang, yang harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena kedapatan menyimpan barang haram yang dimaksud.
Pria yang sehari hari berprofesi sebagai wiraswasta ini mengakui memang dirinya jug mengedarkan barang haram tersebut diwilayah Kabupaten Lumajang.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku pun dibawa ke Mapolres Lumajang

BACA JUGA :  Tawuran di Jombang, 6 Pelaku Diringkus

Selain tersangka juga diamankan barang bukti berupa Pil Koplo warna putih dengan logo “Y” yang berjumlah 1000 butir Pil Koplo.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH. SIK. MM. MH. ketika dikonfirmasi melalui sambungan telfon menyatakan akan terus memberantas kartel narkoba di wilayah Kab. Lumajang.

Lebih lanjut, pria lulusan AKademi Kepolisian tahun 1998 ini mencurigai adanya jaringan antar kabupaten yang bermain dibalik beredarnya barang haram tersebut. “Kami mencurigai adanya jaringan besar yang bekerja dibelakang layar sehingga peredaran narkoba di Lumajang ini tak pernah selesai. Saya sendiri berjanji akan terus mengobarkan kampanye perang terhadap kartel narkoba khususnya yang berada di wilayah Kab. Lumajang” tegas Kapolres.

BACA JUGA :  Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, Dua Pelaku Curas Ditangkap Terekam CCTV

Ditempat lain, AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Narkoba Polres Lumajang mengatakan bahwa anggotanya memang telah membuntuti si pelaku beberapa hari terakhir. “Kami memang telah menentukan pelaku sebagai target operasi kami, sehingga dalam beberapa hari terakhir anggota saya ada yang membuntuti pelaku hingga akhirnya siang tadi kami langsung menggrebek kos-kosan yang ia tempati. Kuat dugaan pelaku memiliki jaringan yang kuat di wilayah Lumajang. Yang jelas, kami tak kan berhenti disini” tutupnya.

Pelaku sendiri diketahui telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga mendapatkan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 Miliar Rupiah”.(Shelor).