Hukum

Soal Sengketa Tanah Daim Vs Ahmadun, Berharap Segera ada Tersangka

×

Soal Sengketa Tanah Daim Vs Ahmadun, Berharap Segera ada Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ft. Kuasa hukum Daem, Urip mulyadi SH bersama rekan saat berada dipolres Mojokerto.

Mojokerto, Sekilasmedia.com
Dugaan persekongkolan merekayasa pembuatan AJB (Akte jual beli) antara notaris grace yeanette pohan yang beralamat di jl Raya Ahmad Basuni Sooko dan sauadara Ahmadun asal Desa Kesemen Ngoro, dinilai cacat hukum oleh urip mulyadi Mb. SH selaku kuasa Hukum Daem (65 ) yakni pelapor yang merasa tanah miliknya telah diserobot dan berganti status milik orang lain.

BACA JUGA :  Dipanggil Polisi Usai Orasi di Depan Umum, Budi Kempes : Saya Berharap Proses Hukum Berjalan Objektif dan Profesional

Kuasa hukum saudara Daim Urip mulyadi MB SH menduga, AJB yang diterbitkan oleh Notaris Grace penuh dengan rekayasa, persoalan ini sudah saya laporkan ke Polres Mojokerto, tetapi proses penanganan perkara ini saya menilai Lamban , sehingga terpaksa saya harus melayangkan surat ke Polda Jawa Timur, ” ungkap penasehat hukum Daim y
Urip mulyadi MB bersama Dadang.M, SH, kepada awak Sekilasmedia.com. Rabu (15/5/2019).

BACA JUGA :  Pemeriksaan KPK Pada Para Petinggi Di Kab. Mojokerto, Jadi Incaran Wartawan.

,”Hari ini Kami tagih kembali ke pihak Polres Mojokerto agar segera ada gelar perkara khusus dan mendatangkan para pihak, biar segera bisa diketahui tersangkanya, ” ungkap Urip.

Seperti diketahui sebelumnya saudara Daim merasa memiliki sebidang tanah seluas 6046 m2 di Desa Seloliman Trawas, dia tidak merasa menjual, tiba-tiba tanah tersebut terbit sertipikat bernama Ahmadun yang juga merupakan salah satu pengasuh pondok pesantren di Wilayah Ngoro. (wo)