
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Reka ulang pembunuhan sadis, sudah tewas selanjutnya dibakar hingga tinggal tulang dan tengkorak, korban Sri astutik (50) warga Jalan Industri, Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang dilakukan tersangka Wahyu Hermawan (25), adalah pelaku asal Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo bersama Sugeng Wahyu Muslimin (23), warga Desa Sugeng, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, digelar Polres Mojokerto, Kamis (25/7/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya pelaku Wahyu Hermawan adalah menantu tiri korban, dan mengajak temannya bernama Sugeng Wahyu guna membantu pembakaran.
Ketika reka ulang berlangsung Sugeng mengaku, bahwa mertua tirinya dibunuh dengan menggunakan sabuk pengaman untuk menjerat lehernya saat didalam mobil, selanjutnya akan dibuang kesungai.
Melihat kondisi sungai tidak ada air, akhirnya mayat dibuang di semak-semak selanjutnya dibakar bersama temannya bernama Sugeng.
Ada 29 adegan yang diperagakan pelaku, dari lima TKP (Tempat kejadian perkara) mulai dari pelaku sewa mobil, membunuh korban hingga perencanaan pembakaran dan diakhiri pembakaran di lahan kebun Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery menyampaikan, korban dibunuh terlebih dahulu selanjutnya dibakar dengan ban bekas, sebelum korban melakukan pembakaran, kedua korban sempat melucuti barang berharga milik korban.
,” Dalam rekontruksi semua bisa terkuak kejahatan pelaku, dan apa yang dilakukan pelaku bertujuan untuk menghilangkan jejak, sebab itu pelaku membakar korban hingga tinggal belulang dan tengkorak,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya tulang tengkorak, ditemukan Mukadi, pencari rumput Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, pada Minggu (2/6/2019) silam.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs pasal 338 juncto pasal 365 dan Pasal 181 KUHP.
Diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, ” Tutup Kasat fery.(wo)







