Kriminal

11 Botoh Pilkades Terancam Hukuman 10 Tahun Dibui

×

11 Botoh Pilkades Terancam Hukuman 10 Tahun Dibui

Sebarkan artikel ini
11 Botoh Pilkades Terancam Hukuman 10 Tahun Dibui
Foto konferensi pers yang dilakukan Polres Kediri
11 Botoh Pilkades Terancam Hukuman 10 Tahun Dibui
Foto konferensi pers yang dilakukan Polres Kediri

Kediri, Sekilasmedia.com – Moment pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kediri pada Rabu 30 Oktober 2019 lalu ternyata dimanfaatkan oleh para botoh untuk melakukan ” tindak pidana perjudian “.

Untuk mengantisipasi ” tindak pidana perjudian ” yang sering mengacaukan kemurnian pilihan rakyat tersebut, Polres Kediri membentuk Satgas Anti Botoh.

Bermula dari informasi masyarakat tentang adanya praktek perjudian menjelang pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Satgas Anti Botoh Polres Kediri bergerak cepat dan berhasil mengamankan setidaknya 11 botoh dari dua desa di Wilayah Hukumnya.

Kepala Kepolisian Resort Kediri Polda Jawa Timur AKBP Roni Faisal Saiful Faton, S.I.K, dalam konferensi pres pada Rabu (06/11) didampingi Kasat Reskrim, AKP. Ambuka Yudha Hardi Putra, SH., S.I.K mengatakan, ” Para botoh ini ada yang bertindak sebagai bandar, pengepul, ada pula yang menjadi petaruh.

Masih kata AKBP Roni, pelaksanaan Pilkades Serentak pada 254 desa di wilayah Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan lancar. Dan Satgas Anti Botoh juga berhasil mengamankan 11 botoh dari dua desa, yaitu Desa Sekoto, Kecamatan Badas, dan di Desa Pagu.

Sebelas tersangka botoh tersebut, di antaranya yaitu Suwarno (32), Sukamto alias Eko (49), Sumilan alias Pelot (60), Aris Setyo Pambudi (36), Lasnowi Adi Umbara ((36), Dian Putra Pradana (31), Mustakim (37), Sugito (41), dan Winarto alias Win (54).

Mereka ditangkap dua hari menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak. Dari tangan tersangka, Satgas Anti Botoh Polres Kediri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 33.250.000,-

Modus tersangka, jelas AKBP Roni, yaitu melakukan perjudian jenis taruhan pilkades yang dilaksanakan di Desa Sekoto, Kecamatan Badas, dengan cara memilih salah satu calon kades yang dijagokan melawan calon kades dengan taruhan uang.

“Pada hari Senin, 28 Oktober 2019, menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjuadian jenis taruhan pilkades di Desa Sekoto. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada beberapa botoh yang sedang melakukan perjudian, dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satgas Anti Botoh,” tambahnya.

Masih menurut Kapolres Roni Faisal, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana subs Pasal 303 BIS KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.(hernowo)