Investigasi

Proyek Tanpa Papan Nama Buka Tutup Jalan, Hambat Dan Resahkan Pengguna Jalan

×

Proyek Tanpa Papan Nama Buka Tutup Jalan, Hambat Dan Resahkan Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini
Proyek Tanpa Papan Nama Buka Tutup Jalan, Hambat Dan Resahkan Pengguna Jalan
Foto Kondisi akibat buka tutup /30 menit, jalan penghubung Malang Lumajang macet panjang
Proyek Tanpa Papan Nama Buka Tutup Jalan, Hambat Dan Resahkan Pengguna Jalan
Foto Kondisi akibat buka tutup /30 menit, jalan penghubung Malang Lumajang macet panjang

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Bagi para pengendara baik roda dua maupun roda empat bagi yang melintas di Jalur selatan yang menghubungkan di dua Kabupaten antara Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Malang, akan merasa sedikit terganggu. Pasalnya ditempat perbukitan piketnol yakni masuk Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro, telah dilakukan buka tutup, karena masih ada aktivitas perbaikan tebing dimana telah mengalami kelongsoran dibeberapa waktu lalu.

“Ini sudah berjalan sekitar satu bulanan, Kita lakukan buka tutup setiap /30 menit” kata salah seorang pekerja, pada Jum’at (22/11/2019) siang. Menurutnya proyek perbaikan tebing tersebut diperkirakan akan selesai dalam 3 bulan kedepan dan kontraktor yang mengerjakan adalah PT. Mina. “Selesainya sekitar 3 bulan lagi, PT mina Jakarta,” Imbuhnya.

BACA JUGA :  Karya Bakti TNI Ciptakan Lingkungan Sehat Bersih Dan Indah

Belum diketahui berapa nilai anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk memperbaiki tebing piketnol itu. Pantauan wartawan SekilasMedia.com tidak ada pemasangan nambor (papan nama) di areal pekerjaan proyek. Apakah pembangunan proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, APBD, Provinsi atau APBD Kabupaten.

Pembangunan infrastruktur fisik di eral Reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen Masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA :  Proyek PDAB Provinsi Jatim,belum 6 bulan Plengsengan Sudah Ambrol

Pentingnya informasi Papan nama juga sesuai aturan yang sudah jelas sebagai bentuk transparansi sesuau yang tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program Pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Sementara itu pihak pelaksana proyek hingga saa ini belum bisa di konfirmasi.(Maria/Ady)