Investigasi

Tanggapi Pernyataan Sekdin PMD, Siliwangi Ingatkan Tentang “Pemberhentian Sementara” Kades Jabung Candi

×

Tanggapi Pernyataan Sekdin PMD, Siliwangi Ingatkan Tentang “Pemberhentian Sementara” Kades Jabung Candi

Sebarkan artikel ini
Ft. Saiful Bahri Ketua Umum LSM Siliwangi

Probolinggo , sekilasmedia. Com– Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda, dalam suatu pemberitaan media online menjelaskan, pihaknya akan memberhentikan Ahmad Haris sebagai Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten probolinggo, jika kasus hukumnya sudah inkrach alias berkuatan hukum tetap.

Menurutya pemberhentian tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (perbup) nomor 58 tahun 2018, tentang pedoman pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kapala desa. “Sehingga dengan berpedoman pada peraturan itu, kami bisa menjalankan kebijakan sesuai prosedur yang berlaku. Sekarang kan masih berstatus tersangka, nanti kalau sudah ada keputusan hakim baru diproses pemberhentiannya,” ucapnya di salah satu media online, Selasa (12/11) kemarin.

BACA JUGA :  Norman Handitho Bantah Isu Miring Soal Happy Asmara Yang Tak Hadir Bersama Crew dan Orkesnya di Acara Maja Fest 2022

Menanggapi pernyataan tersebut, Syaiful Bahri selaku Ketua Umum LSM Siliwangi mengingatkan bahwa dalam Peraturan Bupati (perbup) nomor 58 tahun 2018, tentang pedoman pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kapala desa, dalam pasal 77 ada dua poin yang harus betul-betul dicermati. Yakni “Diberhentikan Sementara dan Diberhentikan”.

“Jadi dalam kasus yang menimpa Ahmad Haris Kepala Desa Jabung Candi, semestinya yang bersangkutan diberhentikan sementara terlebih dahulu. Itu merujuk pada pasal 77 ayat 2. Hal ini merupakan langkah awal yang dilakukan Bupati sambil menunggu proses hukumnya tuntas (inkrach). Nah, setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan diberhentikan (sepenuhnya) oleh Bupati. Ini merujuk pada pasal 77 ayat 3,” paparnya saat ditemui media ini, Rabu (13/11) pagi.

BACA JUGA :  Antisipasi Teroris Satpol PP Banyuwangi Razia Rumah Kost, Alhasil Dapat Lima Pasangan Mesum

Untuk itu, Syaiful berharap agar pemberhentian sementara Kepala Desa Jabung Candi secepatnya diproses oleh Bupati (bagian terkait). Karena hal itu sudah menjadi amanat perundang-undangan yang ada. “Namun bila Kepala Desa yang diberhentikan sementara setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya. Ini merujuk pada pasal 78 ayat 1,” pungkasnya. (mul)