Kriminal

Dua Pemuda Nekat Jadi Pelaku Jambret di Tujuh Lokasi

×

Dua Pemuda Nekat Jadi Pelaku Jambret di Tujuh Lokasi

Sebarkan artikel ini
Dua Pemuda Nekat Jadi Pelaku Jambret di Tujuh Lokasi
Foto Dua Pemuda Nekat Jadi Pelaku Jambret di Tujuh Lokasi

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Usianya masih cukup muda. Namun, “HF” , 22 dan “BS”, 16, sudah melakukan tindak pidana penjambretan di tujuh lokasi di Kota Probolinggo. Mereka pun ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta), Jumat (17/01/2020).

Mereka ditangkap di rumah masing-masing saat dini hari. Yaitu, di Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya dirilis oleh Polresta Probolinggo, Jumat (17/1) bersama 14 pelaku tindak kriminal lainnya yang berhasil ditangkap selama Januari 2019.

“Walaupun masih remaja, keduanya merupakan penjambret yang licin. Mulai tahun 2019 hingga saat ini, mereka sudah beraksi di tujuh lokasi,” terang Kasat Reskrim Polresta Probolinggo AKP Nanang Fendi Dwi Susanto.

BACA JUGA :  Hindari Jalan Lubang, Pemotor Tewas di Roda Truk

Kasat juga mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah Ketika korban sedang mengendarai sepeda motor, mereka berdua menabrak Korban hingga korban terjatuh kemudian pelaku langsung memgambil tas milik korban sambil mengancam menggunakan sebilah Celurit, setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku melarikan diri. Kasat mengatakan bahwa kedua pelaku telah melaksanakan tindak pidana curas ini di lima tujuh TKP yang berbeda, diantaranya diantaranya di Jalan Cokroaminoto pada bulan Februari, Jalan Raya Bromo pada Maret, Jalan Raya Leces pada April, lalu bulan Mei di Jalan Maramis dan Jalan Cokroaminoto. Sementara dua TKP yang lain, keduanya mengaku lupa.

BACA JUGA :  PANITIA PENYELENGGARA EVENT NASIONAL PACUAN KUDA RESMI DI POLISIKAN

Barang yang mereka jambret beragam. Mulai HP, juga perhiasan. “Dua pelaku ini bisa dibilang spesialis jambret, bukan begal. Pelaku biasanya menakut-nakuti korban dengan celurit yang dibawa,” imbuhnya.

Karena perbuatannya, keduanya dijerat pasal 356 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan 12 tahun penjara.(andis)